Majelis Komisioner Sengketa Informasi Tak Boleh Abaikan Tujuan Pemohon, Uji Konsekuensi Badan Publik Bisa Dibatalkan
JAKARTA – Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menegaskan bahwa majelis komisioner harus mempertimbangkan alasan dan tujuan pemohon dalam menyelesaikan sengketa informasi publik. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat secara hybrid di kantor KI Pusat, Jakarta, Rabu…
