Dinas Kesehatan Gelar Pertemuan PPID Serentak Bagi RSUD dan Puskesmas, Hadirkan KI DKI Jakarta.

Jakarta – Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menggelar pertemuan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk seluruh RSUD, Puskesmas serta UPT, pada Senin (31/7/2023).

Sosialisasi digelar melalui sinergi Dinas Kesehatan dengan Komisi Informasi DKI Jakarta serta PPID Provinsi. Bertujuan meningkatkan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik serta optimalisasi layanan informasi di seluruh PPID Dinas Kesehatan. Menghadirkan narasumber Agus Wijayanto Nugroho selaku Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta dan PPID Provinsi Fauzi Akbar, di Gedung Dinas Kesehatan, Petojo Jakarta Pusat.

Dalam paparannya, Agus menjelaskan saat ini kebutuhan informasi bagi masyarakat sudah makin meningkat. Ditambah kesadaran masyarakat dalam mengakses informasi tak bisa dibendung. Seiring hadirnya media sosial cenderung lebih dipercaya dibanding akses informasi yang disediakan instansi pemerintah.

Agus menekankan, sejalan dengan amanat UU KIP 14/2008 seluruh PPID sebagai pejabat pengelola informasi publik Dinas Kesehatan, harus menangkap ‘kemauan” masyarakat. Tampilkan semua informasi publik di “etalase” website sebagai papan pengumuman.
Menurutnya, semua akses informasi publik menjadi hak publik untuk diberikan. Apalagi informasi yang disediakan erat dengan kebutuhan dan keseharian.

Namun, dalam UU KIP Badan publik pun berhak menolak informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan.
“PPID wajib mengelola informasi publik, namun Badan Publik memiliki hak untuk menolak informasi dikecualikan dan bersifat rahasia,” ucap Agus.

Agus juga menyarankan, jika PPID sudah memiliki Daftar Informasi Publik, dan Daftar Informasi Dikecualikan harus disyahkan melalui Surat Keputusan. Maka ketika informasi diminta publik, sudah menjadi acuan. Badan Publik harus melayani dan menjawab sesuai mekanisme permohonan.

Di samping itu, Agus menegaskan bahwa badan publik tidak perlu takut dan khawatir dengan sidang sengketa informasi publik. Kata dia, sengketa informasi publik bukanlah aib.

“Sengketa informasi itu bukan aib. Jadi sejauh bapak dan ibu sudah melayani secara optimal dan sesuai prosedur, tidak perlu takut ketika nanti bersengketa. Karena yang akan memutuskan itu adalah Komisi Informasi,” tutur dia.

Sementara itu,Sekretaris Dinas Kesehatan Purwadi saat sambutan berharap melalui pertemuan ini, semua jajaran dapat mengimplementasikan amanat UU KIP 14/2008.

Terlebih, Dinas Kesehatan telah menjadi ‘role model’ bagi badan publik DKI Jakarta yang telah menerima penghargaan baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Nasional.

Dirinya juga menuturkan narasumber yang dihadirkan dapat memberikan pencerahan dalam antusiasme menjawab permintaan data.
Menurut Purwadi, Masyarakat mengawal kinerja Dinas sampai 24 jam, perlu kesiapan pelayanan yang optimal.
“Pertemuan di era saat ini, sangat membutuhkan pundak bapak ibu dalam esensi pelayanan kepada masyarakat yang dikawal selama 24 jam,”ujarnya.

Purwadi juga memberikan apresiasi atas sinergi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan PPID Provinsi telah sama-sama mengawal implementasi capaian Dinas Kesehatan sampai saat ini.

Perlu diketahui, sosialisasi pertemuan PPID pertama kalinya dihadiri ratusan peserta dari RSUD, Puskesmas serta UPT yang dilaksanakan secara Hybrid.

Similar Posts