Ketua Komisi Informasi DKI Ajak Badan Publik Laksanakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan visitasi ke Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (01/09/2023). Kunjuangan tersebut dipimpin Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, SH.,MH.
Dalam sambutannya Harry Ara mengatakan tujuan dari kegiatan ini sebagai upaya mengajak badan publik untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya seluruh agenda yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta selalu disampaikan kepada Gubernur dan Komisi A DPRD DKI Jakarta, sebagai bentuk dukungan kepada Pemprov DKI Jakarta dalam menjunjung tinggi demokrasi yang subtansial dan berkualitas melalui keterbukaan informasi publik.
“Saya sangat senang sekali jika dapat bersinergi atau berkolaborasi dengan badan publik terkait memberikan edukasi tentang keterbukaan informasi, sekaligus untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi publik itu sudah menjadi bagian penting di dalam badan publik,” kata Harry Ara.

Harry Ara menegaskan badan publik yang mendapat penganugerahan Monitoring Evaluasi (Monev) merupakan badan publik yang benar-benar baik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. “Tidak ada titipan, semua nilainya murni namun yang belum mendapatkan bukan berarti tidak baik, hanya saja belum fokus kepada keterbukaan informasi publik,” katanya.

Untuk itu Harry Ara berharap kebijakan-kebijakan yang diambil Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta dapat mengambil rohnya dari keterbukaan informasi publik. “Tujuan dari keterbukaan informasi publik pada akhirnya bermuara pada partisipasi dari masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut dirinya menjelaskan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah melakukan terobosan dengan menambahkan layanan informasi secara digitalisasi. “Untuk tahun ini pengisian SAQ melalui digitalisasi dan salah satu indikator digitalisasi dapat dikelola melalui media sosial dalam bingkai keterbukaan informasi publik,” katanya.

Diakhir sambutannya Harry ara mengajak Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta untuk berpartisipasi dalam Pengaugerahan Monitoring Evaluasi (Monev) tahun 2023 dengan mengembalikan SAQ.

“Pada tahun ini diakhir penganugerahan Monev akan diumumkan kepada publik status badan publik terkait pelayanan informasi apakah badan publik tersebut sudah informatif dengan tujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa badan publik tersebut sudah sungguh-sungguh melayani masyarakat dengan baik,” tutupnya.
Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, pada kesempatan ini berharap kunjungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan masukan dan arahan pada pihaknya dalam melayani masyarakat terkait keterbukaan Informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Similar Posts