KI DKI Akan Gelar Bimtek Jelang Pengisian SAQ Monev Tahun 2023, Catat Tanggalnya

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar tahapan Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Tahun 2023, Jumat, (01/09/2023).

Dalam pelaksanaan Monev tahun 2023, KI DKI berharap sebanyak 234 badan publik dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Monev.

Setelah sebelumnya di tanggal 23 Juni 2023 dilaksanakan Launching E-Monev, kini menjelang persiapan pengisian SAQ. KI DKI akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring. Bimtek akan dilaksanakan pada Kamis, 07 September 2023. Bimtek yang akan dilaksanakan daring via zoom tersebut terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama kegiatannya akan dilangsungkan pukul 08.00 WIB. Sementara sesi kedua akan dilaksanakan pada hari yang sama pukul 13.00.

Sebanyak 168 badan publik mulai dari badan publik dinas, biro, badan publik walikota, kecamatan, kelurahan hingga sekolah diarahkan mengikuti Bimtek sesi pertama. Sementara, pada sesi kedua terdapat sejumlah 66 badan publik berdasarkan kategori badan publik yang akan mengikuti Bimtek yakni rumah sakit, kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kantor pertanahan, badan publik kejaksaan negeri, pengadilan negeri, Polres, partai politik dan lain-lain.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Harry Ara Hutabarat mengungkap pada Monev Tahun 2023 terdapat enam indikator. Diantaranya kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, komitmen organisasi, pelayanan informasi dan digitalisasi.

“Enam indikator penilaian tersebut telah berdasar pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami berharap badan publik di DKI Jakarta dapat memperoleh predikat informatif sesuai yang diharapkan,” ujarnya.

Berikut 16 kategori badan publik yang akan menjadi peserta monev KI DKI tahun 2023 yaitu:

  1. Kategori Badan berjumlah 10 Badan Publik
  2. Kategori Dinas berjumlah 23 Badan Publik
  3. Kategori Biro berjumlah 10 Badan Publik
  4. Kategori Pemerintahan Kota Adminsitrasi dan Kabupaten Kota sebanyak 6 Badan Publik
  5. Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 15 Badan Publik
  6. Kategori Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe A, B dan C sebanyak 11 Badan Publik
  7. Kategori Badan Pertanahan tingkat Kabupaten Kota sebanyak 5 Badan Publik
  8. Kategori Kejaksaan Negeri sebanyak 5 Badan Publik
  9. Pengadilan Negeri sebanyak 5 Badan Publik
  10. Kategori Kepolisian Resor sebanyak 6 Badan Publik
  11. Kategori Lembaga Non Struktural (LNS) sebanyak 10 Badan Publik
  12. Kategori Partai Politik sebanyak 10 Badan Publik
  13. Kategori Kecamatan sebanyak 44 Badan Publik
  14. Kategori Kelurahan sebanyak 52 Badan Publik
  15. Kategori Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 11 Badan Publik
  16. Kategori Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 11 Badan Publik

Berikut tahapan Monev KI DKI tahun 2023:

  1. Sosialisasi Bimtek Monev dan Pembagian SAQ, Pengisian pada (Kamis, 07 September 2023)
  2. Pengisian SAQ melalui Website (05 September-24 September 2023)
  3. Verifikasi Data SAQ (25 September-29 September 2023)
  4. Penilaian Presentasi Badan Publik (05 Oktober-31 Oktober 2023)
  5. Penetapan Kategori Badan Publik (1 November 2023)
  6. Penganugerahan Badan Publik (24 November 2023)

Similar Posts