Majelis Komisioner Sengketa Informasi Tak Boleh Abaikan Tujuan Pemohon, Uji Konsekuensi Badan Publik Bisa Dibatalkan

JAKARTA – Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menegaskan bahwa majelis komisioner harus mempertimbangkan alasan dan tujuan pemohon dalam menyelesaikan sengketa informasi publik.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat secara hybrid di kantor KI Pusat, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Agus, pertimbangan tersebut penting ketika badan publik mengecualikan informasi yang dimohonkan melalui uji konsekuensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Majelis komisioner harus memeriksa fakta persidangan secara seksama dengan mempertimbangkan kepentingan pemohon dan UU KIP,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, majelis komisioner memiliki dua opsi putusan.

Majelis dapat menguatkan hasil uji konsekuensi sehingga objek sengketa dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

Sebaliknya, majelis juga berwenang membatalkan hasil uji konsekuensi, menyatakan informasi tersebut terbuka, dan memerintahkan badan publik memberikannya kepada pemohon.

Bimtek ini diikuti komisioner KI Pusat dan KI Provinsi dari seluruh Indonesia, serta fungsionaris bidang penyelesaian sengketa informasi.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro, dengan pengantar Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat Armand Fauzi.

Selain Agus, hadir pula sebagai narasumber Ketua PTUN Pekanbaru Dr. Tri Cahya Indra Permana.

Bimtek ini bertujuan memperkuat sinergi antar-Komisi Informasi, menyamakan persepsi dalam penerapan hukum acara, serta meminimalkan perbedaan penanganan perkara di berbagai komisi informasi.

Selain menjadi ruang diskusi dan wadah pertukaran pengalaman serta praktik baik antar-Komisi Informasi daerah, forum ini membahas penyamaan persepsi hukum acara, penguatan kualitas putusan, dan kepastian penyelesaian sengketa.

Ketua KI Pusat Handoko mengatakan masukan dari KI daerah dihimpun sebagai bahan penyempurnaan tata cara penyelesaian sengketa informasi.

Similar Posts