Ketua KI DKI Jakarta: UU KIP 14/2008 Melindungi Badan Publik Menata Kelola Sistem Informasi

Jakarta – Komisi Informasi DKI Jakarta gelar visitasi monitoring dan evaluasi ke Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta yang diterima langsung Sekretaris Badan Siti Mukhlidah, di Gedung Balaikota blok H, pada Kamis(6/7/2023).

Monev bukan sekedar perlombaan atau seremonial bagi badan publik. Lebih dari itu, upaya pembenahan dan mengukur kepatuhan badan Publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 14/2008. Implementasinya agar setiap badan publik “confident” dari pihak yang “memanfaatkan” adanya UU KIP. Melindungi dari informasi yang seharusnya ditutup dan membuka seluasnya informasi yang terbuka.

Hal tersebut disampaikan Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat yang memimpin langsung visitasi. Diterima sekretaris Badan Siti Mukhlidah, Kepala Bidang Advokasi dan Pembinaan Pengadaan Firman didampingi PPID Pelaksana BPPBJ Prov.DKI Jakarta.

Dalam kesempatannya, Harry juga menuturkan KI DKI Jakarta merupakan KI Provinsi pertama yang memberikan rekomendasi bagi Badan Publik. Harry berharap rekomendasi sebagai pembenahan agar Monev 2023 bisa ditingkatkan lebih baik lagi.

“Rekomendasi kami berikan untuk memudahkan Badan Publik berbenah dan lebih berkualitas dari penyajian informasi berbasis website dan digitalisasi,” kata Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat.

Sementara itu, Sekretaris Badan Siti Mukhlidah memberikan apresiasi atas visitasi Komisi Informasi yang telah memberikan input dan stimulus pembenahan.

“Kami sangat bersyukur, banyak input yang perlu diperbaiki. Kami tidak tutupi informasi seharusnya dibuka,kecuali yang dirahasiakan,” ucap Sekretaris Badan Siti Mukhlidah.

Diketahui, visitasi turut hadir tim PPID Provinsi DKI Jakarta.

Seluruh tim visitasi memantau ketersediaan fasilitas infrastruktur PPID BPPBJ DKI Jakarta dan diakhiri photo bersama.

Similar Posts