Undang Komisioner KI DKI, Kanwil Kemenag Gelar Bimtek Standar Layanan Informasi Publik

Jakarta – Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) No. 1 Tahun 2021, bertempat di Aula Fatahillah, Jl. DI. Panjaitan Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur Jumat 21/0/2023), Kegiatan ini dihadiri para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kasubabag TU dan Operator PPID Kota/Kabupaten Kementrian Agama di Provinsi DKI Jakarta. Adapun tujuan Bimtek yaitu untuk meningkatkan kapasitas PPID yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, S.Fil, mengatakan pada prinsipnya dalam perubahan Undang-Undang PERKI diharapkan setiap badan publik harus memiliki atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan dan Petugas Pelayanan Informasi Publik.

“Dalam PERKI terbaru PPID dalam melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan Pasal 10 PERKI SLIP Nomor 1 Tahun 2021 dijelaskan secara detail apa yang menjadi tugas, wewenang serta tanggung jawab petugas PPID dan biasanya atasan PPID di badan publik adalah pejabat tertinggi atau kesekretariatan di dalam badan publik,” jelasnya.

Menurutnya ada 7 standar layanan informasi publik yang bisa dilihat dari perubahan PERKI SLIP No. 1 Tahun 2021 diantara setiap badan publik harus wajib menyusun dan mengumuman standar layanan informasi publik.

“Terkait Standar Pengumuman, kita wajib memberi tahu kepada publik bagaimana mendapatkan informasi yang kita miliki, contohnya bisa melalui website, media sosial, papan pengumuman atau aplikasi dengan harapan standar layanan ini dapat terinformasikan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Luqman menjelaskan bahwa Standar Permintaan Informasi oleh publik bukan terletak pada subtansi informasi yang ingin diperoleh tetapi lebih pada prosedur dan keterlambatan badan publik menjawab pertanyaaan. “Oleh karena itu jika publik membutuhkan sebuah informasi maka badan publik harus segera menjawab,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menghimbau terkait Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) harus selalu diupdate setiap tahun untuk memudahkan kerjasama dengan tim PPID. “DIP diumumkan di website jika publik bertanya tentang informasi. Jadi tidak perlu nanya terus kepada atasan PPID karena sudah ada acuannya, tinggal buka di website saja,” katanya.

Diakhir paparannya Luqman berharap, badan publik dalam memberikan standar layanan wajib memperhatikan aksesibiltas bagi Penyandang Disabilitas dan Perlindungan Data Pribadi. “Ini dengan cara di website memiliki simbol kursi roda sehingga jika mereka buka website tinggal membuka tanda dan memperoleh data yang mereka inginkan,” katanya.

Pada kegiatan yang sama Ketua Bidang Edukasi, Sosilisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, Lc.,MA menjelaskan, Standar Layanan Informasi Publik berdasarkan PERKI Nomor 1 Tahun 2021 adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan pelayanan, penyediaan dan penyampaian informasi publik.

Aang berharap setiap badan publik dapat menyediakan formulir permintaan informasi publik untuk memudahkan publik saat akan meminta sebuah informasi. “Publik dapat dengan mudah menuliskan informasi yang ingin didapatkannya secara rinci dan di masukkan kedalam website,” tukasnya.

Similar Posts