PN Jakpus Hadiri Sidang Perdana Sengketa Informasi dengan PT Saeti Concretindo Wahana di KI DKI 

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara Pemohon PT Saeti Concretindo Wahana dan Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Ruang Sidang KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023). 

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin  mengatakan pemeriksaan awal menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi. 

Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara. 

“Dalam sidang pemeriksaan awal ini Kami minta para pihak untuk menunjukkan dokumen legal standing-nya masing-masing,” kata Luqman dalam sidang tersebut.

Namun demikian, majelis menilai para pihak belum bisa menunjukkan dokumen legal standing secara lengkap. Termohon bahkan diminta untuk melengkapi dokumen berupa surat kuasa.

“Untuk itu, Kami minta para pihak untuk melengkapi kembali dokumen legal standingnya mulai dari dokumen identitas seperti ktp hingga surat kuasa,” tegas Luqman. 

Hal senada, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali menegaskan pihak Termohon untuk melengkapi dokumen berupa surat kuasa yang ditandatangani oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKi) 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. 

“Sesuai PerKi 1 Tahun 2013, bahwa yang berhak mengikuti sidang sengketa infromasi adalah orang yang ditunjuk langsung oleh Atasan PPID. Selanjutnya mohon juga disertakan dengan Surat Keputusan (SK) struktur PPID biar Kami bisa tahu,” ucap Aang. 

Meski demikian, Anggota Majelis lainnya, Harry Ara Hutabarat mengapresiasi komitmen para pihak dalam menghadiri sidang sengketa informasi publik. 

“Kami terima kasih para pihak yang patuh terhadap amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas dia.  

Adapun informasi publik yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa antara para pihak yaitu sebagai berikut; 

  1. Salinan dokumen rincian harta Persero PT Istaka Karya yang telah terdata oleh Kurator dan atau yang dilaporkan pada Hakim Pengawas. 
  2. Salinan rincian hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Istaka Karya (Persero) sekurang-kurangnya sejak tahun 2011. 
  3. Salinan dokumen audit keuangan persero PT Istaka Karya sekurang-kurangnya sejak tahun 2011 sampai dokumen audit keuangan tahun terakhir atau sebelum dinyatakan pailit. 
  4. Salinan dokumen rincian daftar kreditur dan jumlah piutang masing-masing kreditur tersebut pada PT Istaka Karya (Persero)

Diketahui, bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Aang Muhdi Gozali dan Harry Ara Hutabarat serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani. 

Similar Posts