Gagal Mediasi, Sidang Pembuktian Pramudi JakLingko dan PT. Transjakarta Digelar

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang Ajudikasi Ke – III dengan agenda pembuktian sengketa informasi publik antara Pemohon Muslihat, P. Alfret dan Termohon PT. Transjakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Luqman Hakim Arifin membuka persidangan.

“selanjutnya majelis telah menerima salinan mediasi tertanggal 16 oktober 2023 yang dinyatakan gagal,” ujarnya.

Ketua Majelis menanyakan kepada para pihak, baik Pemohon dan Termohon terkait dengan penerima kuasa yang hadir.

“apakah terdapat perubahan penerima kuasa yang hadir?”

Ketua majelis meminta penunjukan identitas atau Surat Kuasa (Legalitas) apabila terdapat perubahan penerima kuasa.

Adapun pihak Termohon menyampaikan Surat Kuasa Khusus terbaru.

Dalam surat kuasa tersebut telah ditandatangani oleh penerima kuasa yang bernama Wibowo selaku kepala Departemen Komunikasi Korporasi sekaligus merupakan unsur PPID.

Dalam sidang pembuktian ini, masing-masing pihak memberikan alat bukti surat.
Yang selanjutnya dokumen surat tersebut diperiksa oleh Majelis Komisioner.

Majelis Komisioner menanyakan kepada pihak pemohon dan termohon, terkait adanya bukti tambahan.

Baik pihak Pemohon dan Termohon akan mengajukan bukti tambahan lagi.

Oleh karena dipandang cukup dan tidak ada yang perlu ditanyakan lagi, Ketua Majelis menyatakan bahwa sidang hari ini dinyatakan ditunda dan dilanjutkan dengan agenda Pembuktian Ke – II.

Selain itu, turut bertugas dalam sidang yaitu Ketua Majelis Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali dan Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat serta Panitera Elwin Rivo Sani.

Similar Posts