Pembuktian Tuntas, MK KI DKI Perintahkan Pemohon dan Termohon Pemkot Jakbar Sampaikan Kesimpulan

Jakarta – Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta perintahkan kepada pemohon Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya dan termohon Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk menyampaikan kesimpulannya masing-masing sebelum sidang pembacaan putusan.

Hal itu disampaikan pada sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda pembuktian, dipimpin Aang Muhdi Gozali selaku Ketua MK, beranggotakan Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Melin Evalina S di Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu(4/10/2023).

Ketua MK Aang meminta para pihak, baik pemohon maupun termohon untuk menyampaikan kesimpulannya masing-masing sebelum dilaksanakan pembacaan sidang putusan dua pekan kemudian.

Para pihak menyatakan kesanggupannya untuk membuat masing-masing kesimpulan secara tertulis.

“Pihak Pemohon maupun termohon dipersiapkan menyampaikan kesimpulan, paling lambat 3 hari sebelum pembacaan sidang putusan,” ucap Ketua MK Aang Muhdi Gozali.

Sebelumnya, ketiga majelis komisioner telah melihat dan mendengar alat bukti masing-masing. Ketiga majelis juga menanyakan kedua pihak dapat menghadirkan saksi ataupun ahli. Namun, kedua pihak sepakat tidak menghadirkan baik saksi ataupun ahli.

Diketahui, pemohon dalam hal ini meminta realisasi informasi pemulihan ekonomi nasional (PEN) perawatan pasien Covid-19 Tahun anggaran 2021 di Wilayah Kota Admistrasi Jakarta Barat. Serta melihat dan mengetahui 4 informasi yaitu daftar pasien dilengkapi nama pasien, nama rumah sakit, lama perawatan dan biaya perawatan.

Meski demikian, termohon Pemerintah kota administrasi Jakarta Barat tetap menyatakan dari 4 permintaan hanya 2 informasi terbuka yaitu lama perawatan dan biaya perawatan. Sedangan nama pasien dan alamat pasien dikategorikan data pribadi dan dikecualikan.

Termohon beralasan data nama pasien tidak dapat diberikan dan dikecualikan. Menurut termohon, hal itu sesuai UU KIP 14/2008 pasal 17 nama alamat,riwayat kesehatan dan data medis dikecualikan.

Ditambahkannya, amanat UU Kesehatan, serta Surat Keputusan Kepala Diskominfotik No.55 Tahun 2022 termasuk data pribadi.

Pemohon berasumsi dalam pembuktiannya, mengenai nama pasien di rumah sakit terpampang, dimana hal itu tidak diminta.

Diketahui, sidang dihadiri pemohon Perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya dikuasakan oleh Theo David sedangkan kuasa termohon Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat oleh Mohammad Thoriq dan Nivita Agista Putri.

Majelis Komisioner sepakat, sidang pembacaan putusan setelah diterima kesimpulan dari pemohon maupun termohon paling lambat 3 hari sebelum pembacaan putusan.

Similar Posts