Legal Standing Belum Terpenuhi, Majelis Komisioner Tunda Sidang Sengketa Informasi Termohon SMPN 95 Jakarta

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan awal antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon SMPN 95 Jakarta, Senin (11.07/2023).

Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho mengatakan pemeriksaan awal menjadi syarat utama yang harus dipenuhi para pihak dalam melakukan sidang sengketa informasi publik.

Menurutnya terdapat sejumlah dokumen yang diperiksa oleh majelis komisioner dalam pemeriksaan awal seperti identitas para pemohon, surat kuasa hingga dokumen jangka waktu permohonan informasi.

“Untuk itu, dalam agenda kali ini Kami minta para pihak untuk maju ke depan menunjukkan dokumen identitas, surat kuasa dan kelengkapannya kepada majelis,” kata Agus dalam sidang tersebut.

Usai dilakukan pemeriksaan, Agus menilai terdapat sejumlah dokumen yang harus diperbaiki oleh para pihak. Hal itu dapat dilampirkan dalam sidang pemeriksaan awal kedua yang diagendakan pekan depan.

“Untuk Pemohon tolong dilengkapi dan diperbaiki surat kuasanya kemudian dilampirkan dalam sidang selanjutnya. Sementara Termohon tolong dibuat surat kuasa secara tertulis,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat menyoroti struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Termohon yang belum dibuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Harry menegaskan Termohon sebagai badan publik harus menetapkan SK PPID sesuai perundang-undangan yang berlaku. Nantinya, Atasan PPID yang bertanggung jawab dalam mengelola informasi publik tersebut.

“Jadi walaupun bapak sebagai kepala sekolah, tapi dalam UU KIP ini yang bertanggung jawab adalah Atasan PPID yang itu dibuktikan dengan struktur yang ditetapkan dalam SK PPID,” tegas dia.

Agus menambahkan agar para pihak juga dapat mempelajari pokok permohonan yang akan dibahas dalam sidang sengketa informasi pekan depan.

“Mohon para pihak dapat mempelajari pokok permohonan informasi yang menjadi objek sengketa. Terutama terkait surat-surat permohonan informasi dan keberatan apakah saudara sudah memberi respon atau belum, informasinya dikecualikan atau tidak dan sebagainya,” tambah dia.

Selanjutnya, majelis komisoner mengagendakan ulang sidang sengketa informasi pemeriksaan awal antara Pemohon PKN dan Termohon SMPN 95 Jakarta pada pekan depan. Nantinya, Panitera Pengganti akan mengirim relaas atau panggilan resmi kepada para pihak.

Diketahui, bertugas dalam sidang tersebut Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Harry Ara Hutabara dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts