KI DKI Jakarta Terbitkan SK Penyampaian Putusan Secara Elektronik, Begini Ketentuannya
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyampaian Putusan atau Penetapan oleh Majelis Komisioner Secara Elektronik di Lingkungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Putusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada Selasa, 28 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat. Dalam…