Sengketa Informasi antara Pemohon P5AB dan Termohon Badan Publik SMAN 2 Jakarta Berhasil dimediasi

Jakarta – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan hasil mediasi sengketa informasi antara Pemohon Peduli Pembangunan, Pengembangan Pemuda, dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) dan Termohon SMAN 2 Jakarta di Ruang Sidang KI DKI Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Dalam agenda pembacaan putusan mediasi yang dihadiri oleh pihak termohon SMAN 2 Jakarta dan pihak Pemohon P5AB. Sebelumnya, pihak Majelis Komisioner (MK) telah memeriksa kedudukan hukum (legal standing) para pihak, serta mediasi telah dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2023.

Bahwa berdasarkan kesepakatan mediasi Majelis Komisioner memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.

Melalui putusan mediasi dalam sidang agenda pembacaan putusan mediasi. Agar para pihak memberikan informasi kepada Pemohon berupa rekapitulasi atau ringkasan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2021 mengenai realisasi penggunaan dana SILPA Biaya Operasional Sekolah (BOS) Sekolah SMA Negeri 2 Jakarta.

Diketahui bertugas dalam sidang pembacaan putusan hasil mediasi dihadiri oleh Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat sebagai Ketua Majelis, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, dan Elwin Rivo Sani sebagai Panitera Pengganti.

Similar Posts