KI DKI dan Diskominfotik Gelar Seminar di Kampus UKI Bahas Peluang dan Tantangan UU KIP di Era Digital

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Diskominfotik DKI Jakarta menggelar seminar keterbukaan informasi publik dengan tajuk “Mengupas UU KIP, Tantangan dan Peluang di Era Digital” di Kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/9/2023). 

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salahh satu aspek penting dalam berdemokrasi guna pemenuhan hak individu atas informasi publik. 

Di era transformasi digital saat ini, keterbukaan informasi menjadi sangat strategis dengan kebutuhan masyarakat modern terhadap informasi yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Keterbukaan informasi dapat terwujud seiring dengan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengakomodasi pemenuhan hak dasar masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” kata Sigit dalam sambutannya secara virtual. 

Hal senada, Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan informasi menjadi kebutuhan dasar masyarakat di era digital. Menurutnya, kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi perlu didukung dengan adanya regulasi atau aturan yang jelas untuk memberikan kepastian hukum salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

“Digitalisasi tanpa tuh keterbukaan informasi publik itu rapuh. Artinya ketika tidak memiliki payung konstitusi yang jelas maka digitalisasi dan penyebaran informasi itu akan berlangsung secara liberal dan tanpa aturan, ” kata Harry dalam sambutannya. 

Harry menjelaskan seminar keterbukaan informasi publik bertajuk “Mengupas UU KIP, Tantangan dan Peluang di Era Digital” dapat menjadi langkah awal mahasiswa dalam mempelajari isu-isu mengenai keterbukaan informasi publik. 

Ke depan, mahasiswa FH UKI sebagai agent of change harus turut andil dalam memperjuangkan terwujudnya keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta. 

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Inovasi UKI Hulman Panjaitan menegaskan informasi publik menjadi hak yang dapat diakses oleh semua orang. UU KIP bahkan menjamin dan mengatur mekanisme untuk seseorang mendapatkan informasi publik yang dimiiki oleh badan publik. 

“Karena itu kesempatan ini penting untuk dimanfaatan mahasiswa untuk dapat berdiskusi lebih jauh mengenai isu-isu dan aturan keterbukaan informasi publik dengan narasumber yang ahli dan kompeten di bidangnya,” tutur dia.

Seminar keterbukaan informasi publik yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh ratusan peserta mahasiswa FH UKI dan peserta lain dari berbagai kalangan melalui daring. 

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Ani Wijayanti dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) serta dimoderatori Sekretaris Senat Fakultas Hukum UKI Lonna Yohanes. 

Similar Posts