Belum Penuhi Kelengkapan Surat Kuasa, Sidang Ajudikasi Pemohon Sugiyanto dan Termohon PEMPROV DKI Jakarta Ditunda

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang Ajudikasi Ke – II dengan agenda Pemeriksaan Awal Legal Standing sengketa informasi publik antara Pemohon Sugiyanto dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Sidang Ajudikasi Non Litigasi dengan Nomor Register Sengketa 0028/IV/KIP-DKI-PS/2023 antara Pemohon Sugiyanto terhadap Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan sidang yang kedua dengan dihadiri masing-masing pihak pemohon dan termohon. Yang pada persidangan pertama para pihak tidak dapat menghadiri persidangan.

Ketua Majlis Komisioner memeriksa indetitas para pihak,
“Kepada para pihak diharap maju ke depan menunjukkan kartu identitasnya,” kata Ketua Majelis Komisoner.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada pasal 11 ayat (1) huruf a, identitas pemohon yang sah merupakan salah satu bagian dalam dokumen kelengkapan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Hal tersebut mencakup: fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor, atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan pemohon adalah warga negara Indonesia; atau anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal pemohon adalah badan hukum; atau surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal pemohon mewakili kelompok orang.

Oleh karena dalam sidang Ajudikasi Ke – II dengan agenda Pemeriksaan Awal Legal Standing Termohon belum memenuhi kelengkapan surat kuasanya. Maka Ketua MK meminta kepada badan publik untuk memenuhi kelengkapan surat kuasa dengan tanda tangan atasan PPID-nya pada sidang selanjutnya.

Diketahui, bertugas dalam sidang yaitu Ketua Majelis Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali, serta Panitera Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts