KI DKI Dorong Kelurahan se-Jakarta Timur Tingkatkan Predikat Informatif pada E-Monev 2026

JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong kelurahan di Jakarta Timur yang belum mencapai predikat informatif untuk segera melakukan pembenahan dan meningkatkan capaian dalam Monitoring dan Evaluasi Elektronik (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Sementara kelurahan yang telah meraih predikat informatif diharapkan mampu mempertahankan capaian tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis E-Monev Tahun 2026 bagi lurah dan camat di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, Jumat (21/8/2026).

Menurut Luqman, E-Monev tidak semestinya dipandang sebagai proses kompetisi dan pemeringkatan badan publik. Lebih dari itu, E-Monev merupakan instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola informasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Puncak tertingginya adalah bagaimana badan publik yang belum informatif mencapai predikat informatif, dan yang sudah informatif menjaga predikat informatifnya,” ujar Luqman.

Ia mengatakan, penerapan keterbukaan informasi publik di keluruhan Jakarta Timur menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Dari 65 kelurahan yang ada, sebanyak 44 kelurahan telah berada dalam kategori informatif.

Capaian tersebut, kata Luqman, perlu dipertahankan sekaligus menjadi pemicu bagi kelurahan yang belum informatif untuk melakukan perbaikan.
“Tantangannya di situ, meraih atau mencapai itu kadang jauh lebih mudah daripada mempertahankan,” katanya.

Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius, lanjut Luqman, adalah kelengkapan dan kesesuaian data serta dokumen pendukung dalam pengisian *Self Assessment Questionnaire* (SAQ). Setiap indikator harus diisi secara benar dan disertai bukti pendukung yang relevan.

Luqman juga menjelaskan perbedaan antara kategori kurang informatif dan tidak informatif. Badan publik yang masuk kategori kurang informatif pada dasarnya telah mengikuti proses E-Monev, tetapi masih memiliki kekurangan dalam kelengkapan atau kesesuaian informasi dan dokumen. Adapun kategori tidak informatif dapat terjadi ketika badan publik tidak mengikuti proses atau tidak mengisi instrumen E-Monev yang telah disediakan.

“Kalau kurang informatif artinya sudah mengikuti tetapi mungkin tidak lengkap atau tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tapi kalau tidak informatif, itu berarti tidak mengikuti dan mengisi SAQ,” jelasnya.

Dalam Bimbingan Teknis tersebut, Luqman memaparkan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan E-Monev 2026, antara lain kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, serta digitalisasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Ia mengingatkan agar pengisian E-Monev tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif. Setiap informasi yang disampaikan harus dapat dibuktikan melalui dokumen maupun bukti pelaksanaan yang menunjukkan bahwa keterbukaan informasi benar-benar dijalankan di masing-masing badan publik.

Menurut Luqman, keberadaan *microsite* kecamatan dan kelurahan di Jakarta Timur merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Fasilitas tersebut dapat dioptimalkan untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk informasi mengenai PPID, daftar informasi publik, daftar informasi yang dikecualikan, mekanisme permohonan informasi, serta berbagai layanan informasi publik.

“Esensi daripada keterbukaan informasi publik adalah bagaimana kita semua sebagai penanggung jawab di badan publik bisa menata kelola data dan informasi yang ada di badan publik kita,” ujarnya.

Luqman menegaskan, keterbukaan informasi publik juga membutuhkan komitmen pimpinan. Pengelolaan informasi, kata dia, bukan hanya menjadi tugas PPID, melainkan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah.

“Ini bukan semata-mata sebagai proses penilaian, tapi sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan pemerintah yang semakin transparan, akuntabel, empatik, dan lebih dekat dengan masyarakat,” kata Luqman.

Untuk pelaksanaan E-Monev 2026, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 1.001 badan publik. Kick-off E-Monev dijadwalkan pada 28 Agustus 2026, dilanjutkan dengan tahapan pengisian pada akhir Agustus hingga September, verifikasi pada Oktober, pengumuman hasil pada November, dan penganugerahan pada Desember 2026.

Melalui Bimbingan Teknis tersebut, KI DKI Jakarta mendorong para lurah dan camat untuk melakukan pembenahan sejak tahap awal. Dengan demikian, kelurahan yang belum informatif diharapkan dapat meningkatkan predikat menjadi informatif, sementara kelurahan yang telah informatif dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik pada E-Monev 2026.

Similar Posts