Majelis Komisioner KI DKI Putus Sela Sengketa Informasi Pemohon PT Akrin Media Cemerlang, Ini Alasannya

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan putusan sela terhadap sengketa informasi publik antara Pemohon PT Akrin Media Cemerlang dan Termohon Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (31/05/2023).

Putusan sela ditetapkan sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat mengatakan putusan sela dilakukan melalui musyawarah majelis komisioner. Kata dia, pihaknya juga telah mempertimbangkan dan menelaah sejumlah fakta dalam menetapkan Putusan tersebut.

“Sebelumnya, Kami majelis komisioner telah melakukan musyawarah majelis terlebih dahulu untuk menghasilkan putusan sela. Termasuk mempertimbangkan fakta-fakta maupun pernyataan lisan para pihak selama persidangan legal standing berlangsung,” kata Harry.

Dalam putusan sela tersebut, majelis komisoner memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa informasi publik Pemohon.

Majelis berkesimpulan dari fakta permohonan dan fakta persidangan sehingga menjadi fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan, bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam sengketa a quo.

Selanjutnya, merujuk Pasal 36 PerKi Nomor 1 Tahun 2013 disebutkan dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Majelis dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak permohonan;

Dalam hal Mejelis berpendapat tidak perlu menjatuhkan putusan sela, maka proses pemeriksaan dapat dilanjutkan dan diputus bersamaan putusan akhir.

“Menimbang fakta hukum tersebut, maka majelis memandang perlu untuk menjatuhkan putusan sela dan tidak mempertimbangkan pokok perkara a quo,” tegas Harry.

Diketahui, Pemohon telah mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 09 November 2022 dan diregistrasi dengan Nomor 0015/XI/KIP-DKI-PS/2022.

Adapun pokok permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon yang kemudian menjadi objek sengketa yaitu;

1. Berapa jumlah bangunan yang ditemukan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menyalahi / melanggar IMB pada periode dari Januari 2022 sampai Juni 2022

2. Pada periode Januari 2022 sampai Juni 2022, berapakah jumlah bangunan di Kota Administrasi Jakarta Barat yang diajukan Surat Peringatan (SP), Surat Segel, Surat Perintah Bongkar dan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) IMB dan SLF dan diantaranya dilokasi simana saja

3. Berapakah jumlah dilakukan pelaksanaan penyidikan dan pengenaan sanksi pidana atas pelanggaran bangunan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat pada periode dari Januari 2022 sampai Juni 2022

4. Pada periode dari Januari 2022 sampai Juni 2022, berapakah jumlah denda dari pelanggaran bangunan yang diperoleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat

5. Seperti kegiatan pembangunan diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pergudangan Prima Jalan pulo Nangka II, No. 5, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, apakah dilakukan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) pembongkaran paksa?

6. Bagaimana langkah Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat jika bangunan yang memiliki izin, akan tetapi sudah membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), apakah secara administrasi dibenarkan?

7. Apakah langkah dilakukan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat jika dilakukan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) pembongkaran paksa bangunan, tetapi hanya dibongkar sebagian (istilah lapangan “bongkar cantik”) oleh satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat sebagai pelaksana bongkar paksa.

Similar Posts