KI DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa Informasi Parpol Gerindra dan Golkar, ini Alasannya

Jakarta– Sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan legal standing dipimpin Ketua Majelis Agus Wijayanto Nugroho bertempat di ruang sidang Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Selasa (16/1/2024).

Termohon DPD Partai Gerindra dan DPD Partai Golkar DKI Jakarta tidak hadir dalam persidangan sengketa informasi publik terhadap Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (Media Link).

Ketua Majelis Agus Wijayanto Nugroho mengatakan sidang tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran dari termohon.

Menurutnya, hal itu merujuk Pasal 31 Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP). Disebutkan “Dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon,”.

Sebelumnya, Panitera Pengganti (PP) telah menkonfirmasi alasan ketidakhadiran termohon kepada Majelis Komisioner.

“Termohon Partai Golkar tidak hadir karena sudah menjawab relaas panggilan sidang melalui surat tertulis sehingga merasa tidak perlu menghadiri sidang. Sedangkan Partai Gerindra, belum ada penugasan dari pimpinan, demikian yang mulia,” ujar Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Selanjutnya, Ketua MK Agus Wijayanto menanyakan kepada pemohon mengenai respon dari termohon Partai Golkar bahwa informasi yang diminta oleh pemohon telah disampaikan melalui email.

“Apakah Pemohon sudah menerima tanggapan permohonan informasi dari termohon Partai Golkar? ”, Kata Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Kuasa pemohon menyampaikan setelah surat keberatan dikirimkan kepada Termohon terdapat balasan dari Termohon melalui whatsapp. Kemudian menginformasikan kepada Pemohon akan mengirimkan informasi yang dimohonkan melalui email.

“Ijin yang mulia, Partai Golkar telah menyampaikan melalui WhatsApp, tetapi jawaban yang diberikan belum sesuai yang dimaksud. Sehingga Kami tetap mengajukan sengketa informasi ke KI DKI Jakarta,” ujar Kuasa Pemohon Darwanto.

Diketahui, Kuasa Pemohon Darwanto juga mengungkapkan bahwa Termohon Partai Golkar mengirimkan informasi yang dimohonkan berupa Laporan realisasi anggaran DPD Partai yang bersumber dari APBD dan Surat Keputusan Partai tentang kepengurusan Partai melalui email.

Pemohon menambahkan informasi mengenai Surat Keputusan Partai yang memuat Daftar Program Umum DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021. Namun termohon memberikan Surat Keputusan Partai tentang kepengurusan Partai.

Sehingga pemohon berdalih bahwa informasi yang diterima belum memenuhi semua informasi yang dimohonkan.

Adapun permohonan informasi yang diminta pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (Media Link) kepada dua parpol tersebut, yaitu :

1. Surat keputusan partai yang memuat Daftar Program Umum DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dan DPD Partai Golkar Tahun 2020 dan 2021;

2. Rencana Penggunanaan anggaran DPD Partai Gerindra dan DPD Partai Golkar Tahun 2020 dan 2021,
3. Laporan Realisasi anggaran DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dan DPD Partai Golkar Tahun 2020 dan 2021 Nomor Registrasi 0066/VIII/KIP-DKI-PS/2023 dan 0067/VIII/KIP-DKI-PS/2023.

Mejalis memberikan tanggapan kepada pemohon, bahwa informasi yang belum mendapatkan jawaban dari termohon dapat dikonfirmasikan pada sidang berikutnya.

Sementara itu, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali dan Luqman Hakim Arifin mengkonfirmasi mengenai jangka waktu permohonan informasi dari pemohon kepada termohon serta bukti penerimaan dari termohon.

Ketua Majelis Agus Wijayanto menyatakan bahwa sidang hari ini dinyatakan cukup dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Legal Standing ke 2, pada selasa pekan depan ( 23/1/2024).

Bertugas sebagai majelis; Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali dan Luqman Hakim Arifin, Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts