Sengketa Informasi Pemohon Cinta Tanah Air Indonesia Berhasil Dimediasi, Begini Isi Putusannya

Sengketa Informasi Pemohon Cinta Tanah Air Indonesia Berhasil Dimediasi, Begini Isi Putusannya

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta membacakan putusan mediasi sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Cinta Tanah Air Indonesia dan Termohon SMAN 98 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Selasa (31/01/2023).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta membacakan putusan mediasi sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Cinta Tanah Air Indonesia dan Termohon SMAN 98 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Selasa (31/01/2023).

Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Ghozali mengatakan bahwa Majelis telah menerima dan membaca hasil mediasi yang telah disepakati dan dilaksanakan pada 24 Januari 2023.

Mediasi dilakukan dengan bantuan Mediator Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho.

“Maka Majelis Komisioner memutuskan memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo,” kata Aang dalam sidang tersebut.

Melalui putusan tersebut, Majelis Komisioner meminta para pihak untuk mematuhi hasil putusan mediasi dengan memberikan informasi kepada Pemohon berupa:

1. Salinan informasi dokumen tentang realisasi penggunaan dana Biaya Operasional (BOP) SMAN 98 Jakarta Tahun Anggaran 2019 dengan alokasi sebesar Rp 4.790.400.000;

2. Seluruh salinan softcopy atau hardcopy dokumen realisasi anggaran dana BOS dan BOP dan/atau dokumen SPJ yang dilaporkan seluruh sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur setiap triwulan sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2021;

3. Seluruh salinan softcopy atau hardcopy dokumen realisasi anggaran dana BOS dan BOP dan/atau dokumen SPJ yang dilaporkan seluruh sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Selatan setiap triwulan sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

Usai pembacaan putusan, Kuasa Pemohon dan Termohon berterima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta karena telah berhasil menyelesaikan sengketa informasi ini di tahap mediasi.

Para pihak berkomitmen untuk dapat mematuhi putusan tersebut termasuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Pemohon sesuai kesepakatan mediasi. “Kami sebagai Pemohon beterima kasih dan mengapresiasi KI DKI yang telah memutus mediasi perkara sengketa informasi ini,” kata Kuasa Pemohon Paulus Alfred.

“Sebagai badan publik Kami akan mematuhi hasil putusan mediasi dan memenuhi permintaan informasi Pemohon sesuai dengan kesepakatan mediasi,” ucap Kuasa Termohon, Septian.

Sidang sengketa informasi Pemohon Cinta Tanah Air Indonesia dilakukan dengan tiga register sekaligus. Dengan dibacakannya putusan mediasi, maka menandai telah berakhir dan ditutupnya sidang tersebut.

Similar Posts