Pemohon Singgung Implementasi UU KIP 14/2008 Pasal 38 Ayat 1

Pemohon Singgung Implementasi UU KIP 14/2008 Pasal 38 Ayat 1

Pemohon Singgung Implementasi UU KIP 14/2008 Pasal 38 Ayat (1)

Jakarta – Sidang ajudikasi nonlitigasi antara Supriyono (Pemohon) melawan Komisi Informasi Pusat (Termohon) dengan nomor perkara 0012/VIII/KIP-DKI-PS/2020 kembali digelar oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI), Selasa (09/02/2021).

Informasi yang dimohonkan yaitu terkait kapan waktu batas akhir keharusan Komisi Informasi Pusat memulai upaya penyelesaian sengketa informasi untuk nomor 011/VI/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Juni 2020.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan pemeriksaan awal atau legal standing. Setelah memeriksa dan mendalami legal standing Termohon, maka pada sidang kali ini, Majelis Komisoner (MK) memeriksa legal standing Pemohon karena tidak hadir pada sidang perdana.

Dan dilanjutkan dengan memeriksa kewenangan KI DKI ataupun batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi (PPSI) sesuai dengan PerKI No.1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

MK Kemudian mendalami alasan Pemohon kenapa informasi yang diminta sangat penting bagi Pemohon.

“Jadi permohonan informasi ini memiliki korelasi yang sangat erat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVII/2019 terkait tenggat waktu pelaksanaan mediasi dan/atau ajudikasi pada Komisi Informasi Pusat/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Dalam hal ini, Pemohon telah melampirkan surat dari Komisi Informasi Pusat yang ada kaitannya dengan implementasi KI Pusat terkait Pasal 38 Ayat (1) UU KIP 14/2008” jelas Pemohon.

Pasal 38 ayat (1): “Komisi informasi pusat dan Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Infomrasi Kabupaten/Kota harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi melalui dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.”

Pemohon menganggap bahwa Termohon seharusnya menyampaikan secara tertulis alasan kenapa bisa berlarut-larut sengketa informasi tersebut belum dapat dilaksanakan. Sehingga menurutnya, haknya untuk mendapatkan informasi terkait jadwal persidangannya tidak terpenuhi.

Dalam surat balasannya, Termohon menjelaskan bahwa saat ini Komisi Informasi Pusat  sedang menyelesaikan sengketa terhadap beberapa register. Oleh sebab itu, terkait dengan register sengketa Pemohon, masih harus menunggu jadwal pelaksanaan sidang sengketanya.

Lanjutnya, “Saya kira, kita fokuskan pada pokok perkara permohonan ini dan tidak ada kaitannya dengan sidang di Mahkamah Konstitusi. Kita coba cek kembali dan melihat surat permohonan informasi yang disampaikan kepada KIP DKI oleh Pemohon”.

Harry Ara Hutabarat, Ketua Majelis Komisioner menyampaikan, “Setelah kami periksa legal standing dan batas waktu terkait permohonan informasi yang kami terima, maka selanjutnya kami memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk melaksanakan mediasi. Dengan ini sidang ditunda untuk dilanjutkan kepada proses mediasi”. (Khumairoh)

 

Similar Posts