Tak Sesuai Prosedur, MK KI DKI Jakarta Minta Termohon dan Pemohon Lengkapi Alat Bukti

Jakarta-Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar agenda pembuktian sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya dan Termohon Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat pada Rabu(20/9/2023).

Majelis komisioner memutuskan pembuktian tidak dapat dituntaskan, karena para pihak baik pemohon dan termohon belum dapat memberikan alat bukti dengan lengkap sesuai format Keputusan Ketua KI DKI Jakarta nomor 02/KEP/KIP-DKI/V/2021 tentang prosedur pengajuan bukti surat dalam sidang Komisi Informasi.

Hal itu disampaikan Majelis Komisioner (MK) yang dihadiri Aang Muhdi Gozali selaku Ketua MK, beranggotakan Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Sebelumnya, pada sidang Rabu (13/9/2023), dihadiri pemohon dan termohon.

Majelis sudah menegaskan baik pemohon dan termohon dapat melengkapi alat bukti lengkap sebagai dasar pertimbangan pada musyawarah majelis serta mendapatkan kesempatan yang sama (berimbang) masing-masing pihak.

“Kami tekankan kedua pihak terkait daftar dokumen, pembuktian atau salinan harus dilegalisir oleh kantor pos dan bisa dilengkapi sidang selanjutnya,” kata Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali.

Sementara itu, Anggota MK Agus Wijayanto menggali kesungguhan pemohon dalam melengkapi alat bukti terutulis yang diharapkan. Namun, pemohon tidak dapat memberikan kesesuaian.

Lanjutnya, Anggota MK Harry Ara Hutabarat menyampaikan agar kedua pihak dapat mempersiapkan kehadiran saksi atau ahli untuk memperkuat dalil atau argumentasi.

“Bisa dipersiapkan kehadiran saksi atau ahli untuk memperkuat dalil dan argumentasi, karena pembuktian bukan hanya surat tertulis” ujar Anggota MK, Harry Ara Hutabarat.

Sebelumnya, Ketua MK menegur kehadiran termohon yang terlambat mengikuti sidang sengketa. Dalam hal ini majelis menegaskan, kedua pihak harus tertib dan menghormati persidangan selanjutnya.

“Sidang ditunda, dengan agenda pembuktian kedua pada pekan depan Rabu (27/9/2023),” tandas Ketua MK, Aang Muhdi Gozali.

Diketahui, sidang dihadiri pemohon Perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya dikuasakan oleh Theo David sedangkan kuasa termohon Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat oleh Mohammad Thoriq dan Nivita Agista Putri.

Similar Posts