Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Berhasil Mediasi Sengketa Informasi PKN dan DPRD DKI Jakarta

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik dengan agenda Pembacaan Putusan antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali mengatakan para pihak telah menempuh proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Agenda mediasi dilaksanakan sebanyak dua kali yaitu mediasi pertama pada Selasa, 1 Agustus 2023 dan mediasi kedua pada Selasa, 15 Agustus 2023.

“Mediasi yang dilaksanakan Para Pihak dilakukan dengan bantuan mediator Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dan telah menghasilkan sejumlah kesepakatan,” kata Aang dalam sidang tersebut.

Aang menjelaskan dalam proses mediasi, Termohon menyatakan sejumlah informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka dan bersedia untuk diberikan kepada Pemohon. Termohon pun bersedia memberikan link yang dapat diakses oleh Pemohon.

“Bahwa terhadap permohonan informasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, Termohon akan memberikan informasi a quo dalam bentuk softcopy atau hardcopy kepada Pemohon selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kesepakatan mediasi ditetapkan” tegasnya.

Melalui putusan mediasi tersebut, Aang meminta agar para pihak untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam hasil putusan mediasi.

“Untuk itu, Kami memutuksan memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo,” tutur dia.

Similar Posts