Hadiri Rapat Koordinasi Hukum, Ketua KI DKI : UU KIP Jamin Kepastian Hak Masyarakat Akses Informasi Publik Soal Pilkada Jakarta 2024
JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menghadiri rapat koodinasi hukum antar stakholder yang diselenggarakan Bawaslu DKI Jakarta di Redtop Hotel & Convention Center, Kamis (23/5/2024).
Rapat tersebut mengangkat tema “Dinamika Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta” yang dilaksanakan pada Kamis, 23 Mei 2024 dan Jumat, 24 Mei 2024 di REDTOP Hotel & Convention Center, Jakarta Pusat.
“Rapat semacam ini menjadi forum yang strategis untuk membahas berbagai aspek hukum yang terkait dengan proses demokrasi, serta memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” kata Harry dalam acara tersebut.
Menurut Harry, implementasi Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan dalam menjamin akses masyarakat terhadap informasi publik yang berkaitan dengan proses-proses hukum, termasuk dalam konteks persiapan dan pelaksanaan Pilkada Jakarta.
“Saya kira, penerapan UU KIP dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik mengenai Pilkada Jakarta,” ujar dia.
Lebih lanjut, Harry mengapresiasi Bawaslu DKI yang telah menyelenggarakan rapat koordinasi hukum dengan berbagai stakeholder di Jakarta.
Kata dia, rapat ini memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, lembaga pemantau pemilu, maupun masyarakat sipil, untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan terkait peraturan hukum yang mengatur proses Pilkada Jakarta.
“Kolaborasi dan sinergi antar berbagai pihak menjadi kunci dalam memastikan integritas dan kredibilitas seluruh tahapan Pilkada Jakarta 2024,” tegas dia.
Harry berharap rapat koordinasi hukum bisa memberikan manfaat langsung kepada para peserta untuk secara aktif menjalankan UU KIP. Karena jika hanya berharap pada Bawaslu, KI DKI Jakarta saja tidak cukup.
“Karena jumlah luasan wilayah, potensi pemilih, jumlah TPS itu sangat banyak dan juga geografisnya luas. Karena itu, Kami minta masyarakat bisa memanfaatkan betul hak akses informasi publik terkait Pilkada Jakarta,” ujar dia.
Untuk itu, Harry mengajak semua peserta rapat koordinasi hukum ini untuk aktif berpartisipasi dalam menyumbangkan pemikiran dan ide-ide konstruktif guna memperkuat landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan umum di DKI Jakarta.
“Kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Bawaslu DKI Jakarta yang terus berupaya memastikan bahwa pemilihan umum di DKI Jakarta berlangsung secara adil, transparan, dan demokratis,” pungkas dia.
Diketahui, acara tersebut melibatkan sejumlah stakeholder di Jakarta yaitu; Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta; Kepala Divisi Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta; Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta; Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta; Biro Hukum Pemerintah Daerah Khusus Jakarta; Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta; Dewan Kota Provinsi DKI Jakarta (2 orang); Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta (2 orang); Forum Komunikasi Lembaga Musyawarah Kelurahan (FKLMK) Jakarta (2 orang); Dekan Fakultas Hukum STIH Iblam Jakarta; Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta;
Hadir pula Dekan Fakultas Hukum Jayabaya; Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia; Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti; Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta; Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional; Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA); Dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara; Dekan Fakultas Ilmu Administrasi STIA LAN; Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta; Lembaga Bantuan Hukum MIZI; Lembaga Bantuan Hukum H.A.M; Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Center for Detention Studies (LKBH CDS); Lembaga Bantuan Hukum Defacto (LBH Defacto); Sindikasi Demokrasi Indonesia; Prima Demokrasi; ISMAHI DKI Jakarta; Voter Indonesia; Media Fokus Satu.