Hari Keterbukaan Informasi, KI DKI Jakarta Ikuti Deklarasi Komitmen Kawal Pemilu 2024 Yang Terbuka, Inkusif dan Informatif
Jakarta – Sejak Tahun 2015, Pemerintah Indonesia menetapkan setiap tanggal 30 April sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN). Tujuan perayaan ialah memperingati lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan pada 30 April 2008.
UU KIP terdiri atas 14 bab dan 64 pasal. Dua tahun kemudian di Tahun 2010, UU ini di implementasikan. Badan Publik sebagai objek implementasi melakukan persiapan sarana dan prasarana yang mendukung. Objek kedua tentu masyarakat yang memiliki hak untuk mengakses informasi publik yang dikelola badan publik.
Namun, tidak semua informasi publik bisa diakses Masyarakat. Terdapat informasi yang dikecualikan menyangkut informasi rahasia negara, data pribadi dan rahasia bisnis.
Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, UU KIP aspek penting mewujudkan demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia. Semangat dan tujuan UU KIP terus mendorong dan membangun Good Governance yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik.
Dirinya mengungkapkan, Indonesia sebagai negara demokrasi dan Komisi Informasi sebagai pelaksana UU terus berupaya mendorong hak atas informasi sebagai pemenuhan hak individu atas informasi publik.
Demokrasi terletak pada kedaulatan rakyat yang bebas diiringi dengan aliran informasi yang dirasakan oleh Masyarakat.
Lanjut Harry Ara menuturkan, kebutuhan informasi membentuk pola baru dimana pemerintah diawasi oleh rakyat menjalankan pemerintahan.
Oleh karena itu, KIP menjadi kebutuhan masyarakat. membangun relasi yang erat antara pemerintah dan warga negara.
Perkembangan dari pengesahan UU KIP juga melahirkan nomenklatur dalam badan publik tingkat pusat dan daerah yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID sebagaimana disebut dalam UU KIP, merupakan pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan,pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID sebagai ujung tombak bagi setiap Badan Publik mewujudkan aspek tata kelola pemerintahan yang baik, dalam tranparansi penyediaan informasi yang mudah diakses berbagai pihak.
Bahkan Harry juga meyakinkan keterbukaan informasi oleh Pemerintah menjadi tolok ukur dalam menilai kepercayaan publik.
Penting bagi sebuah pemerintahan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar kebijakan yang telah dibuat berhasil. KIP mengokohkan kepercayaan publik.
Komisi Informasi DKI Jakarta dalam kesempatan puncak perayaan HAKIN turut hadir dalam penilaian Anugerah Tinarbuka Tahun 2023 yang diselenggarakan KI Pusat bertempat di Kabupaten Kampar Riau, Rabu 17/5/2023.
Acara ini diikuti oleh Komisi Informasi Provinsi, Kabupaten/Kota se Indonesia dengan rangkaian sosialisasi E Monev, peluncuran E Monev serentak dan pembacaan deklarasi komitmen Komisi Informasi dalam mengawal Pemilu 2024 yang terbuka, inklusif dan informatif.
Lebih lanjut, momentum HAKIN KI Pusat menunjuk empat duta keterbukaan informasi. Keempatnya yakni Menkopolhukam Mahfud MD, pakar komunikasi politik Effendy Gozali, tokoh pers Wina Armada Sukardi serta aktifis pemilu dan demokrasi Indonesia, Titi Anggaraini.
Kesempatan yang sama, Komisi Informasi DKI Jakarta mengucapkan selamat dan sukses bagi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah mendapatkan penghargaan tinarbuka pada kategori SKPD Se-Indonesia.
Hal ini mengokohkan keterbukaan informasi yang berkualitas dan informatif serta berdampak bagi masyarakat DKI Jakarta.