Mediasi Berhasil, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan Berikan Tiga Jawaban, Begini Isi Kesepakatannya

JAKARTA —- Mediasi sengketa informasi publik soal status tanah antara Bismo Wahono dkk dan Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Selatan tercapai tiga kesepakatan mediasi, yang bertempat di kantor KI DKI Jakarta Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Hal tersebut ditetapkan dengan bantuan mediator Aang Muhdi Gozali yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (5/3/2024).

Aang mengapresiasi para pihak yang telah berkomitmen hadir dalam proses penyelesaian sengketa ini. Ia berharap kesepakatan mediasi ini dapat dipatuhi dan dijalankan oleh para pihak.

“Karena para pihak bersepakat, maka Kami harap para pihak dapat menjalankan hasil kesepakatan mediasi,” kata Aang Muhdi Gozali, selaku mediator.

Mediasi yang dihadiri empat kuasa pemohon yaitu Bismo Wahono, Puji Hasianti Tobing, Soewito Dermawan, Budi Agustian dari 12 Kepala Keluarga (KK) berlokasi di Jalan Raya Tanjung Barat RT 009 RW 007 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan yang saat ini disebut sebagai tanah Kotapraja atau tanah desa.

Sedangkan pihak Termohon dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan hadir dikuasakan Erwin Yudo Suwono dan M. Sulaiman.

Adapun kesepatan mediasi kedua belah pihak, sebagai berikut:

1.Termohon akan memberikan Salinan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: B/UP.02.04/429-31.74/III/2024 tertanggal 05 Maret 2024 perihal Permohonan Konfirmasi Tanah yang diajukan termohon kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta beserta lampirannya.

2.Termohon akan menindaklanjuti jawaban dari BPAD DKI Jakarta dan atau dengan instansi terkait dan akan menyampaikan hasilnya kepada Pemohon.

3.Termohon akan menyerahkan Surat Keterangan Status Tanah atau progress klarifikasi status tanah melalui surat resmi kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak kesepakatan mediasi ini.

Atas hasil tersebut, Termohon berjanji kepada Pemohon mengenai jawaban informasi dari BPAD akan diberikan pada Rabu, 06 Maret 2024 via pos.

Dengan telah disepakatinya mediasi ini, maka para pihak dinyatakan bersedia mengakhiri sengketa informasi tersebut.

Kesepakatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Similar Posts