Diskominfotik Kota Palembang Studi Banding Ke KI DKI Jakarta, Bahas Proses Hingga Strategi Hadapi Sengketa Informasi

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemerintah Kota Palembang di Kantor KI DKI Jakarta, lantai 7 Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Kunjungan tersebut dalam rangka studi banding mengenai proses dan langkah-langkah persiapan dalam menyelesaikan sengketa informasi publik di Komisi Informasi DKI Jakarta hingga strategi dalam meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publik PPID Utama.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Agus Wijayanto Nugroho menyambut baik kunjungan kerja Diskominfotik Kota Palembang.

“Semoga penjelasan yang Kami berkan dalam pertemuan ini bisa bermanfaat bagi tata kelola layanan informasi publik di Kota Palembang,” kata Agus dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Diskominfotik Pemerintah Kota Palembang Edison meyampaikan hampir setiap tahun, badan publik di Kota Palembang seringkali menghadapi sengketa informasi.

Tahun 2023 misalnya, sengketa informasi di alami di tiga dinas. Bahkan, sengketa tersebut berujung hingga ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tahun lalu, kita ada tiga dinas sampai ke PTUN. Kebetulan Kami kalah di sidang KIP,” ujar Edison.

Karena itu, Edison menyebut kunjungannya ke KI DKI Jakarta untuk studi banding mengenai proses penyelesaian sengketa informasi publik dan langkah-langkah badan publik dalam menghadapinya.

“Kami tentu ingin tahu lebih jauh mengenai proses penyelesaian sengketa di KI DKI Jakarta seperti apa, sekaligus langkah-langkah ketika mengadapi sidang sengketa informasi publik,” imbuh dia.

Menanggapi hal itu, Agus menjelaskan bahwa pada prinsipnya badan publik melalui PPID harus dapat menjalankan kewajibannya dalam menyediakan layanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Menurut Agus, selama badan publik menjalankan kewajibannya, mereka tidak perlu khawatir jika nantinya disengketakan oleh pemohon informasi.

“Kuncinya yang terpenting, badan publik itu menyediakan informasi publik sesuai dengan UU KIP, misal mengumumkan mengenai hasil audit BPK, laporan keuangan, program kerjanya di website,” ucap Agus.

Agus manuturkan KI DKI Jakarta selama ini konsisten mengawal keterbukaan informasi publik melalui kegiatan visitasi dan bimbingan teknis kepada seluruh badan publik di Jakarta.

Kegiatan tersebut bahkan dilaksanakan melalui sinergisitas dengan Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta.

“Visitasi itu menjadi strategi Kami untuk melakukan supervisi dan monitoring badan publik di Jakarta. Kegiatan ini dilakukan melalui sinergi Kami dengan Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta,” katanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali, Sekretariat dan Tenaga Ahli KI DKI Jakarta, Kepala Diskominfotik Pemerintah Kota Palembang Edison, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Diskominfotik Kota Palembang Ashari, Staf Sekretariat Diskominfotik Kota Palembang Indra Gunawan dan jajaran staf Diskominfotik Kota Palembang.

Similar Posts