Komisioner KI DKI Sebut UU KIP Beri Kepastian Hukum PN Jaktim Kelola Informasi Publik

Komisioner KI DKI Sebut UU KIP Beri Kepastian Hukum PN Jaktim Kelola Informasi Publik

Komisioner KI DKI Sebut UU KIP Beri Kepastian Hukum PN Jaktim Kelola Informasi Publik

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Kamis (02/03/2023).

Kunjungan tersebut sebagai bentuk apresiasi KI DKI terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang meraih penghargaan terbaik kedua Keterbukaan Informasi Publik kategori Pengadilan Negeri dalam Monitoring dan Evauasi (Monev) Tahun 2022.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina mengatakan visitasi merupakan rangkaian pasca monev yang tujuannya untuk memastikan badan publik peraih penghargaan KIP berkomitmen dalam mengelola dan menyediakan layanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Visitasi ini bagian dari rangakain monev, Kami ingin agar badan publik peraih penghargaan KIP kemarin memiliki komitmen dalam menjalankan UU KIP,” kata Nelvia dalam kunjungannya.

Menurutnya, Pengadilan Negeri menjadi kategori baru dan perdana mengikuti monev tahun 2022. “Di tahun kemarin Kami masukkan kategori Pengadilan. Karena memang kewajiban UU mewajibkan Kami untuk memonitoring seluruh badan publik dan Pengadilan Negeri merupakan badan publik,” ujar Nelvia.

Nelvia menjelaskan bahwa monev bukan semata untuk mengevaluasi badan publik, melainkan untuk membantu agar badan publik dapat mengelola informasi publiknya dengan baik sesuai dengan UU KIP.

“Melalui monev, teman-teman badan publik jadi tahu apa yang kurang dan harus diperbaiki ke depannya,” imbuhnya.

Adapun penilaian akhir dan penganugerahan yang biasa dilakukan pada akhir kegiatan monev ini adalah untuk mengetahui sejauh mana badan publik tersebut telah mengelola dan menyediakan informasi publik sesuai dengan UU KIP berikut aturan turunannya.

“Penilaian ini juga bertujuan untuk mendorong agar badan publik dapat terus memperbaiki kualitas informasi publiknya sehingga dapat menjadi informatif,” ucap dia.

Nelvia menyebut UU KIP memberi kepastian hukum bagi PN Jaktim dalam mengelola informasi publik. Pasalnya, aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak semua informasi bersifat terbuka, melainkan ada informasi yang bersifat tertutup dan rahasia.

“Melalui UU KIP, PN Jaktim bisa menetapkan dan mengkategorikan mana informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang bersifat rahasia,” katanya.

Senada, Komisioner KI DKI Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali mengapresiasi pengelolaan informasi publik PN Jaktim. Dia berharap agar PN Jaktim dapat menjadi role model dan percontohan bagi badan publik lain di Jakarta.

“Semoga ke depan, PN Jaktim dapat menjadi role model pengelolaan informasi publik di Jakarta,” kata Aang.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hongkun Otoh menyambut baik kedatangan KI DKI. Kata dia, sebagai institusi peradilan, pihaknya tentu berkomitmen penuh dalam menjalankan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, utamanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

“Kami menyambut baik kedatangan KI DKI dan Terima Kasih penghargaan yang telah diberikan dalam monev tahun 2022. Kita ini kan melihat bahwa tidak bisa menyebut institusi kita baik, akan tetapi yang bisa menilai itu orang lain,” kata Hongkun.

Diketahui, hadir dalam visitasi tersebut Wakil Ketua KI DKI Nelvia Gustina, Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali dan Tenaga Ahli KI DKI.

Similar Posts