Badan Publik Boleh Menolak Memberi Informasi, Ini Syaratnya
Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik kepada masyarakat yang diberikan melalui Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID). JAKARTA – Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik kepada masyarakat yang diberikan melalui Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID). Hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 UU tersebut