Komisi Informasi DKI Jakarta: Selamat! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Raih Penghargaan Badan Publik Ramah Disabilitas

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat memberikan apresiasi atas penghargaan yang diterima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih kategori Pemerintah Provinsi Ramah Disabilitas oleh KI Pusat.

“Tentu kita menyampaikan apresiasi dan bersyukur atas capaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meraih penghargaan kategori Pemprov ramah disabilitas,” kata Harry Ara Hutabarat yang turut hadir dalam acara Launching Buku IKIP 2023 dan UU KIP Versi Braille & Audio di Ballroom Lumire Hotel and Convention Center Jl.Senen Raya, Jakarta, Kamis (14/9).

Pelayanan informasi publik yang disajikan telah banyak melahirkan inovasi dan terobosan terutama pemenuhan hak bagi disabilitas. Tentu, ini jadi bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta sangat memperhatikan para penyandang disabilitas untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk semua.

“Untuk itu, KI DKI Jakarta mengapresiasi sarana dan prasarana yang ramah para difabel, supaya menjadi contoh bagi Badan Publik DKI Jakarta lainnya. Badan publik yang benar-benar menjadi milik semua, tidak hanya orang normal. Difabel pun harus kita akomodir,” papar Harry Ara Hutabarat selaku Ketua KI DKI Jakarta.

Penghargaan ini diterima oleh perwakilan Pemprov DKI Raides Aryanto selaku Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfotik provinsi DKI Jakarta dalam hal ini PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik Donny Yoesgiantoro menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan penetapan IKIP 2023. Donny berharap Buku IKIP dan UU KIP Versi Braille dan Audio menjadi rekomendasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dalam pembangunan daerah dan nasional.

“Semoga buku IKIP 2023 ini dapat menjadi masukan dan rekomendasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dalam pembangunan daerah serta nasional dan memberikan laporan pencapaian informasi publik di Indonesia,” imbuhnya.

Komisioner Bidang Penelitian & Dokumentasi KIP Rospita Vici Paulyn, menyampaikan penyusunan IKIP menjadi jawaban KI Pusat untuk mendapatkan data, fakta dan informasi terkait upaya pemerintah dalam menjalankan kewajibannya.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia, memberikan rekomendasi kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional dan investasi asing,” kata Rospita.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, menilai Launching Buku IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) 2023 dan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) Versi Braille & Audio Book menarik karena menjadi pemantik terwujudnya acces for all.

“Dalam konstitusi disebutkan informasi adalah hak asasi. Sehingga yang kita lakukan ini adalah pemenuhan kita terhadap konstitusi negara, tepatnya pasal IV ayat 2 huruf C dalam UU No. 14/2008 tentang Informasi Publik,” katanya.

Akses terhadap informasi juga memiliki dampak besar pada transparansi dan akuntabilitas pemerintahan suatu negara. Ketika warga memiliki akses yang baik terhadap data dan laporan pemerintah, mereka dapat mengawasi tindakan pemerintah dan juga memeriksa kebijakan serta menuntut pertanggungjawaban jika diperlukan,” imbuhnya.

Similar Posts