Pemohon Sengketakan Realisasi Dana Silpa BOS SMAN 57 Ke Komisi Informasi DKI Jakarta

Jakarta – Pemohon Peduli Pembangunan, Pengembangan, Pendidikan dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) sengketakan SMAN 57 ke Komisi Informasi DKI Jakarta,pada Selasa(12/9/2023).

Informasi yang diminta pemohon adalah salinan dokumen realisasi penggunaan dana sisa lebih penggunaan (silpa) pada anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 dan 2021 di SMAN 57.

Persidangan yang dihadiri kedua pihak, yaitu kuasa pemohon Poshma Sihite sedangkan termohon dihadiri Primasari selaku Kepala Sekolah SMAN 57 Jakarta dengan agenda pemeriksaan legal standing. Sebelumnya, pada sidang pertama (Selasa,5/9/2023),termohon tidak hadir.

Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menggali informasi dari termohon terhadap informasi yang diminta pemohon dikuasai atau tidak oleh SMAN 57.

“Terkait informasi yang diminta pemohon. Apakah informasi tersebut ada dikuasai atau tidak”? ucap Ketua MK Luqman.

Termohon Primasari mengakui bahwa informasi tersebut dalam penguasaannya. “ada, majelis,” ujar Primasari.

Selanjutnya, Ketua MK Luqman meminta termohon agar memperhatikan regulasi UU no 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Ia juga menuturkan agar berkoordinasi dengan Sudin maupun Dinas Pendidikan, sehingga sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik untuk sidang berikutnya.

Sebelumnya,majelis komisioner (MK) meminta identitas termohon berupa SK pengangkatan Kepala Sekolah tidak dapat ditunjukan. Namun, majelis sepakat sidang dilanjutkan atas persetujuan pemohon.

Anggota MK Aang Muhdi Gozali dan Harry Ara Hutabarat menanyakan perihal batas waktu permohonan serta dokumen surat menyurat kepada kedua pihak.

Tiga majelis komisioner sepakat sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama.

Majelis menegaskan agar termohon SMAN 57 Jakarta dapat lebih siap dan membawa dokumen kelengkapan.

Diketahui, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin beranggotakan Harry Ara Hutabarat bersama Aang Muhdi Gozali didampingi Panitera Pengganti Melin Evalina di Ruang sidang sengketa KI DKI Jakarta Gedung Graha Mental Spiritual Jakarta Pusat.

Similar Posts