Legal Standing Belum Terpenuhi, Sidang Ajudikasi Antara Pemohon P5AB dan Termohon SMAN 57 Jakarta Ditunda

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang ajudikasi ke-I sengketa informasi dengan agenda Pemeriksaan Awal Legal Standing antara Pemohon Pembangunan, Pengembangan, Pendidikan dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) dan Termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 57 Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (05/09/2023).

Sidang ajudikasi ke-I dengan agenda pemeriksaan awal Legal Standing bermaksud memeriksa identitas para pihak sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 36 ayat 1. Dengan maksud kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Termohon sebagai badan publik di dalam sengketa informasi.

Selain identitas, kelengkapan surat kuasa juga turut diperiksa oleh Majelis Komisioner dalam persidangan pemeriksaan awal. Pada agenda sidang ajudikasi ke-I pemeriksaan Awal Legal Standing, Termohon tak dapat menghadiri persidangan. Dengan tegas, Majelis Komisioner akan memanggil kembali melalui relaas kepada Termohon.

“Pihak Pemohon apa alasan dibalik permohonan informasi yang diajukan dan akan dipergunakan untuk apa?,” Pungkas Ketua Majelis Luqman Hakim Arifin.

“Betul Majelis Komisioner, kami membutuhkan informasi tersebut salah satunya untuk sosial kontrol,” jawab Posma Sihite selaku kuasa Pemohon.

Dengan pemeriksaan awal yang belum dihadiri oleh Termohon PPID SMAN 57 Jakarta. Maka, sidang ajudikasi ditunda dan akan dilakukan kembali pada di hari dan jam yang sama.

“Sidang akan dilakukan kembali dengan relaas panggilan para pihak yang akan disampaikan melalui panitera pengganti,” ungkap Luqman.

Diketahui, bertugas sebagai majelis komisioner dalam sidang tersebut yaitu Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Harry Arra Hutabarat, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali, dan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts