Kecualikan Informasi, Majelis Komisioner Periksa Hasil Uji Konsekuensi Termohon Walikota Jakarta Barat.

JAKARTA – Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan hasil uji konsekuensi badan publik Walikota Administrasi Jakarta Barat atas informasi yang dikecualikan terhadap permintaan informasi oleh Pemohon Aliansi Peduli Indonesia Jaya, pada Rabu (6/9/2023).

Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali mengutarakan hasil uji konsekuensi yang disampaikan termohon masih harus diperbaiki dan dilengkapi sesuai format mengecualikan informasi.

“Pertimbangan hasil uji konsekuensi atas informasi dikecualikan oleh termohon tidak lengkap, hal itu jadi pertimbangan majelis. Karena itu harus diperbaiki lagi sesuai aturan pada sidang berikutnya,” ucap Ketua MK Aang Muhdi Gozali.

Hal itu disampaikan pada sidang sengketa ajudikasi non litigasi yang diketuai Aang Muhdi Gozali beranggotakan Agus Wijayanto Nugroho dan Harry Ara Hutabarat didampingi panitera pengganti Melin Evalina Simatupang di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.

Ketiga majelis telah melakukan pendalaman hasil uji konsekuensi dari termohon Walikota Jakarta Barat. Namun, belum sesuai dengan aturan dan format yang berlaku. Sehingga majelis meminta termohon melengkapi serta menyempurnakan dalam bentuk surat keputusan(SK) yang disyahkan atasan PPID. Serta keterangan tambahan, siapa yang menguji, masa retensi yang jelas, keterangan atau informasi terbuka atau dikecualikan serta tanggal penetapan informasi.

Sementara itu, anggota MK Agus Wijayanto menjelaskan ketika informasi dikecualikan, majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup tanpa dihadiri pemohon, selanjutnya melakukan pemeriksaan setempat. Bahkan Agus meminta jika sidang tertutup, termohon dapat memberikan dokumen yang disengketakan telah dikuasai termohon.

Lebih lanjut, Anggota MK Harry Ara Hutabarat menggali alasan permohonan untuk meyakinkan uji kepentingan dari pemohon. Majelis menyarankan kepada termohon untuk dapat memilah informasi terbuka dan dikecualikan sebagian.

Setelah mendengar keterangan dan argument pemohon dan termohon. Majelis komisioner memutuskan sidang berlanjut di pekan depan, Rabu(13/9/2023).
“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terkait hasil uji konsekuensi dengan format yang tepat pengecualian informasi. Juga bagi pemohon dapat mempertimbangkan uji kepentingan dengan alasannya,” tandas Ketua MK Aang Muhdi Gozali.

Similar Posts