Sengketa Informasi Publik Soal Realisasi Dana PEN di Jakarta Barat Masuk Tahap Pembuktian Pekan Depan

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menetapkan sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya dan Termohon Walikota Jakarta Barat masuk ke tahap pembuktian pada Rabu, 20 September 2023.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang sengketa informasi pemeriksaan awal legal standing oleh Majelis Komisioner KI DKI di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

“Majelis menyatakan bahwa sidang hari ini dinyatakan cukup dan dilanjutkan dengan agenda Pembuktian. Jadwal sidang selanjutnya pada Rabu, 20 September 2023 Pukul 10.00 wib,” kata Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali.

Dalam sidang kali ini, majelis komisioner melakukan pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak sebagai syarat utama dalam mengikuti sidang sengketa informasi publik. Tak hanya itu, majelis juga sempat menskors dan melakukan pemeriksaan tertutup terhadap dokumen yang dihadirkan oleh Pemohon.

Pemeriksaan tertutup dilakukan sesuai dengan Perki Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Aang menegaskan pada sidang di tahap pembuktian, Pemohon diminta sudah melengkapi dokumen legal standing berupa surat kuasa yang menjadi dasar bagi pemohon dalam mengikuti sidang sengketa informasi. Selanjutnya, baik Pemohon atau Termohon harus menyiapkan alat bukti dokumen yang menjadi objek sengketa informasi. “Dalam sidang pekan depan di tahap pembuktian, Kami minta Pemohon melengkapi dokumen surat kuasanya,” tegas Aang.

Sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda pemeriksaan awal antara Pemohon Perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya dan Termohon Walikota Jakarta Barat dimulai pukul 10.00 WIB. Bertugas sebagai majelis Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Adapun informasi publik yang menjadi sengketa antara Pemohon Perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya dan Termohon Walikota Jakarta Barat berupa informasi mengenai realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk biaya perawatan pasien covid-19 untuk tahun anggaran 2021 di Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta, serta informasi mengenai daftar pasien yang dilengkapi dengan keterangan nama pasien, nama rumah sakit, lama dirawat dan biaya perawatan.

Similar Posts