Organisasi Non-Pemerintah Wajib Sediakan Informasi Publik, Ini Penjelaskannya
Tahukah Anda, Partai Politik merupakan salah satu badan publik yang wajib menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat. JAKARTA – Tahukah Anda, Organisasi Non-Pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat dan atau sumbangan luar negeri masuk dalam kategori badan publik.
