Simak, Informasi Publik yang Wajib Disediakan Partai Politik Menurut UU KIP
JAKARTA – Tahukah Anda, Partai Politik merupakan salah satu badan publik yang wajib menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat.
Jenis informasi yang harus disediakan Partai Politik pun diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan bahwa informasi publik yang wajib disediakan oleh Partai Politik yaitu sebagai berikut:
- Informasi mengenai asas dan tujuan;
- Informasi mengenai program umum dan kegiatan partai politik;
- Informasi mengenai nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
- Informasi mengenai pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Informasi mengenai mekanisme pengambilan keputusan partai;
- Informasi mengenai keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum;
- Informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.
Pasal 12 UU KIP menegaskan bahwa setiap tahun badan publik wajib mengumumkan layanan informasi meliputi; jumlah permintaan informasi yang diterima, waktu yang diperlukan badan publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi, jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi dan alasan penolakan permintaan informasi.
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat serta mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.