Ketua KI Minta Badan Publik Aktif Sosialisasikan Keterbukaan Informasi

Ketua KI Minta Badan Publik Aktif Sosialisasikan Keterbukaan Informasi

Jakarta – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, S.H.,M.H dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, S.H.,M.H, melakukan visitasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, pada Senin (20/02/2023).

Kedatangan mereka disambut Sekretaris Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta Etty Agustijani berserta jajarannya, di Ruang Rapat 1 BKD Lt. 20 Balaikota DKI, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Kegiatan visitasi ini, diisi dengan diskusi dan tanya jawab seputar keterbukaan informasi. “Tujuan visitasi kami ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta adalah memberikan apresiasi ke BKD sebagai badan publik yang berhasil mendapatkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022,” jelas Harry Ara saat membuka kegiatan visitasi.
Harry Ara mengungkapkan, dengan memperoleh penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan BKD Provinsi DKI Jakarta dapat menjaga amanah yang diberikan serta memegang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi.

Pada kesempatan tersebut Harry Ara mengajak badan publik memiliki peran untuk melakukan sosialisasi terkait keterbukaan informasi. “Tugas kami memonitoring serta mensuport bahkan kami siap berkolaborasi dengan BKD Provinsi DKI Jakarta guna mensosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Agus mengatakan, kehadiran pihaknya untuk memastikan keberhasilan yang telah diraih BKD Provinsi DKI Jakarta pada tahun lalu, dapat ditingkatkan atau minimal dipertahankan pada tahun 2023 ini.

“Untuk tahun 2023, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik sudah melalui ketentuan Peraturan perundang-undangan sehingga yang mendapat penganugerahan hanya badan publik yg sudah informatif,” tegas Agus.

Agus menambahkan, di tahun 2023 ini, KI Provinsi DKI Jakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi. “Kami berikan waktu yang cukup untuk badan publik melakukan pembenahan. Komisi Informasi bersama PPID utama akan mendampingi Bapak Ibu sekalian sehingga pada proses selanjutnya semuanya sudah paham betul Apa yang harus dilakukan,” kata Agus.
Agus berharap, kegiatan monitoring dan evaluasi di tahun 2003 ini menjadi titik tolak proses sinergi KI Provinsi DKI Jakarta dengan badan publik untuk menciptakan keterbukaan informasi publik yang baik di Provinsi DKI Jakarta.

Setelah diskusi, Ketua KI Provinsi DKI Jakarta dan Ketua Bidang PSI meninjau ruang layanan umum dan PPID yang ada di BKD Provinsi DKI Jakarta. Selain itu mereka juga mengunjungi ruang Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Badan Kepegawaian Derah Provinsi DKI Jakarta.

Similar Posts