Sidang Kesimpulan Tuntas, Majelis Komisioner Agendakan Pembacaan Putusan Sengketa Informasi Antara PKN dan KI Jawa Barat

Sidang Kesimpulan Tuntas, Majelis Komisioner Agendakan Pembacaan Putusan Sengketa Informasi Antara PKN dan KI Jawa Barat

Sidang Kesimpulan Tuntas, Majelis Komisioner Agendakan Pembacaan Putusan Sengketa Informasi Antara PKN dan KI Jawa Barat

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi antara Pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Rabu (14/02/2023).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi antara Pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Rabu (14/02/2023).

Ketua Majelis Komisioner Nelvia Gustina mengatakan bahwa sidang ajudikasi non litigas ini merupakan sidang ketujuh dengan agenda Kesimpulan.

Sebelum pada pembacaan kesimpulan para pihak, Nelvia meminta agar para pihak untuk melengkapi daftar alat bukti tertulis guna memperkuat argumentasi dalam sidang sengketa informasi.

“Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan Kesimpulan. Minggu lalu, Majelis telah memerintahkan kepada para pihak untuk membuatkan daftar bukti secara detail,” kata Nelvia.

Meski tak dihadiri Pihak Termohon, agenda sidang Kesimpulan tetap berjalan dan dilanjutkan dengan mendengarkan pembacaan kesimpulan dari Pihak Pemohon.

Dalam pembacaan kesimpulannya, Ketua Umum PKN Patar Sitohang mengatakan bahwa sebagai Pemoohon pihaknya tetap mempertahankan fakta-fakta yang telah diberikannya dalam persidangan.

Pihaknya berpandangan bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi di KI DKI sudah memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut badan publik setingkat.

“Termohon adalah badan publik di badan publik setingkat provinsi sehingga Pemohon tidak mendaftarkan di Komisi Informasi Cirebon karena KI Cirebon hanya setingkat Kabupaten Kota,” kata Patar.

Lebih lanjut, Nelvia mengatakan sidang sengketa informasi dengan agenda Kesimpulan ini akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.

Dalam agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Komisioner melalui Panitera Pengganti akan melakukan panggilan sidang kepada para pihak untuk hadir dalam pembacaan putusan sidang sengketa informasi.

Diketahui, informasi yang dimohonkan PKN kepada Termohon KI Jawa Barat yaitu terdiri dari 15 poin permohonan informasi. Umumnya berupa laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan KI Jawa Barat dari Tahun 2016 hingga 2021 sekaligus rekapitulasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Tahun 2016 hingga 2021.

Bertugas sebagai mejalis komisioner yaitu Ketua Majelis Nelvia Gustina, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho dan Mediator Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts