Sidang Sengketa Informasi Termohon Kelurahan Ceger Digelar, Majelis Komisioner Periksa Legal Standing Para Pihak

Sidang Sengketa Informasi Termohon Kelurahan Ceger Digelar, Majelis Komisioner Periksa Legal Standing Para Pihak

Sidang Sengketa Informasi Termohon Kelurahan Ceger Digelar, Majelis Komisioner Periksa Legal Standing Para Pihak

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda Pemeriksaan Awal antara Pemohon Agusni Rahayu dan Termohon Kelurahan Ceger, Selasa (21/02/2023).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda Pemeriksaan Awal antara Pemohon Agusni Rahayu dan Termohon Kelurahan Ceger, Selasa (21/02/2023).

Sidang tersebut dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen legal standing para pihak yang bersengketa.

Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali mengatakan pemeriksaan legal standing bertujuan untuk memastikan bahwa para pihak adalah orang yang tepat dan memenuhhi persyaratan dalam melakukan sengketa informasi.

“Kami meminta para pihak untuk maju ke depan menyerahkan kelengkapan dokumen sebagai syarat dalam melakukan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi,” kata Aang dalam sidang tersebut.

Namun, dalam pemeriksaan tersebut, pihak Termohon belum dapat menunjukkan kelengkapan dokumen legal standing secara fisik melainkan hanya menunjukkannya secara elektronik.

Bahkan, Majelis Komisioner menemukan masih adanya kesalahan dan kekeliruan dalam penulisan surat kuasa yang ditunjukkan Pihak Termohon dan harus diperbaiki.

“Mohon dicatat dan diperbaiki, surat kuasa itu harus berbunyi nomor register perkara sehingga valid dengan perkara yang sedang disidangkan, jadi surat kuasa itu tidak bersifat umum,” ujar Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat.

Lebih lanjut, Majelis Komisioner pun memutuskan untuk menunda dan kembali mengagendakan ulang sidang pemeriksaan legal standing para pihak. Panggilan sidang berikutnya akan disampaikan secara resmi oleh Panitera.

“Majelis Komisioner berharap para pihak dapat melengkapi dokumen legal standing seluruhnya pada sidang berikutnya sehingga di harai yang sama bisa lanjut ke tahap mediasi,” ucap Ara.

Penting diketahui, dalam sidang tersebut terdapat dua register yang didaftarkan Pemohon ke KI DKI dengan Termohon Kelurahan Guntur. Adapun informasi yang dimohonkan di antaranya sebagai berikut:

1. Informasi mengenai loasi Jalan Raya Hankam, sesuai isi gugatan surat Kodam Jaya No B/2859/X/2015

2. Informasi terkait benarkah girik C.935/lokasi bengkel Yono Karburator sesuai NOP 317201200700200020 Didi Karsidi terletak di Jalan Mabes Hankam RT 001/RW 0002 Kelurahan Ceger serta apakah lokasi tersebut masuk dalam peta Kelurahan Ceger

3. Surat Kodam No B/3236/XI/2015 Jalan Raya Hankam Girik C.487 Ps 4.D.II atas nama Un Ang ih, Luas 14.270 meter persegi

Dimanakah letak keberadaan objek Jalan Raya Hankam Girik C. 487 Ps 4.D.II?

Apakah benar Jalan Raya Hankam masuk di dalam Peta Wilayah Kelurahan Ceger Tahun 2022?

4. Informasi terkait benarkah girik C.935 Tuih Bin Mistan/Didi Karsidi/Objek pajak bengkal Yono Karburator dengan NOP 317201200700200020 Didi Karsidi/Srikurnia terletak di Jalan Mabes Hankam RT 001/RW 0002 dan apakah girik C.935 masuk dalam peta Kelurahan Ceger saat ini dan sejak tahun berapa?

Adapun bertugas sebagai majelis dalam sidang tersebut yaitu Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina dan Mediator Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Elwin Rivo Sani.

Similar Posts