Sidang Sengketa Informasi Dengan Pemohon Agusni Rahayu Ditunda

Sidang Sengketa Informasi Dengan Pemohon Agusni Rahayu Ditunda

Jakarta – Sidang sengketa informasi antara Pemohon Agusni Rahayu dan termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalani Agenda Pemeriksaan Awal (Legal Standing), Rabu (15/02/2023).

Sidang yang digelar Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta ini, berlangsung di Ruang Sidang Lt. 1 Gedung Graha Mental dan Spiritual, Jakarta Pusat, dipimpin Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, S.Fil, sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Nelvi Gustina , S.P, dan Aang Muhdi Gozali, Lc., M.A. Sementara sebagai Mediator, Harry Ara Hutabarat, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Lukman mengatakan, sidang ajudikasi non litigasi ini merupakan sidang pemeriksaan awal terkait kewenangan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. “Pada sidang hari ini merupakan sidang pertama dimana dilakukan pemeriksaan perkara dan legal standing pemohon dan termohon serta batas waktu permohonan,“ jelasnya.

Dirinya menambahkan, agenda sidang yang dihadiri kedua belah pihak ini, tidak dapat dilanjutkan karena surat kuasa termohon belum lengkap ditanda tangani atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta.

Senada dengan Lukman, Anggota Majelis Nelvia Gustina, S.P., meminta agar sidang hari ini, tidak dilanjutkan. “Saya menghimbau sidang hari ini untuk dilanjutkan pada Rabu depan di jam yang sama,” ujarnya.

Similar Posts