Organisasi Non-Pemerintah Wajib Sediakan Informasi Publik, Ini Penjelaskannya

Tahukah Anda, Partai Politik merupakan salah satu badan publik yang wajib menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat.

JAKARTA – Tahukah Anda, Organisasi Non-Pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat dan atau sumbangan luar negeri masuk dalam kategori badan publik.

Karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) organisasi non pemerintah tersebut wajib menyediakan informasi publik bagi masyarakat dan pemohon informasi.

Jenis informasi yang harus disediakan Organisasi Non-Pemerintah pun diatur secara khusus dalam undang-undang ini.

Pasal 16 aturan tersebut menjelaskan bahwa informasi publik yang wajib disediakan oleh Organisasi Non Pemerintah yaitu sebagai berikut:

  1. Informasi mengenai asas dan tujuan;
  2. Informasi mengenai program dan kegiatan organisasi;
  3. Informasi mengenai nama, alamat, susunan kepengurusan dan perubahannya;
  4. Informasi mengenai pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
  5. Informasi mengenai mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
  6. Informasi mengenai keputusan-keputusan organisasi;
  7. Informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 12 UU KIP menegaskan bahwa setiap tahun badan publik wajib mengumumkan layanan informasi meliputi; jumlah permintaan informasi yang diterima, waktu yang diperlukan badan publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi, jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi dan alasan penolakan permintaan informasi.

Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat serta mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.

Similar Posts