Majelis Komisioner Gelar Sidang Sengketa Informasi Hasil Seleksi Calon Atlet Voli Pelajar DKI Jakarta

Majelis Komisioner Gelar Sidang Sengketa Informasi Hasil Seleksi Calon Atlet Voli Pelajar DKI Jakarta

Majelis Komisioner Gelar Sidang Sengketa Informasi Hasil Seleksi Calon Atlet Voli Pelajar DKI Jakarta

Jakarta – Majelis Komisioner (MK) gelar sidang sengketa ajudikasi nonlitigasi mengenai hasil seleksi calon atlit voli pelajar DKI Jakarta. Sidang terbuka untuk umum bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual Jl.Awaludin Jakarta Pusat, pada Rabu(15/2/2023).

Sidang sengketa ajudikasi nonlitigasi dengan agenda pemeriksaan awal nomor register 0010/VII/KIP-DKI-PS/2022 antara Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia sebagai Pemohon dengan Dinas Pemuda & Olahraga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon, hanya dihadiri pihak termohon.

Adapun permohonan informasi yang diajukan pemohon kepada termohon yaitu mengenai dokumen-dokumen atas hasil seleksi calon atlet Volli Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar dan Pembinaan Olahraga Prestasi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022.

Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto menyatakan sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran pemohon. Jika pemohon tidak hadir selama dua kali tanpa alasan yang jelas maka akan dinyatakan gugur.

Selanjutnya, Ketua Majelis Komisioner (MK) memeriksa legal standing termohon yang dikuasakan kepada Rusdiyanto, Wisnu Dewanto dan Rahman Defiandi.

Namun, termohon belum melengkapi surat kuasa sesuai ketentuan.

Sehingga Ketua Majelis Agus Wijayanto meminta kepada termohon agar melengkapi legal standing pada sidang berikutnya.

“Sidang selanjutnya, mohon dapat dilengkapi,” ucap Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Senada Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali mengatakan sidang sengketa informasi para pihak harus terlebih dahulu melengkapi legal standing-nya dengan memperbaiki surat kuasanya.

Sementara itu, panitera telah memanggil pihak pemohon secara patut namun mengkonfirmasi tanpa alasan yang jelas.

“Dengan demikian, Majelis Komisioner menunda sidang berikutnya pada Rabu 22 Februari 2023,” tandas Ketua MK Agus Wijayanto.

Diketahui, sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto bersama Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali serta Luqman Hakim Arifin didampingi panitera pengganti (PP) Elwin Rivo Sani.

Similar Posts