Wakil Ketua KI DKI Jakarta Paparkan Rekomendasi E-Monev Kecamatan Jagakarsa Hingga Tips Cegah Penumpang Gelap UU KIP

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kecamatan Jagakarsa di Jalan Sirsak, No 2, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Kunjungan visitasi bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023.

“Kedatangan Kami kesini untuk menyampaikan raport sekaligus rekomendasi hasil E-Monev Tahun 2023 Kecamatan Jagakarsa,” kata Luqman dalam sambutannya.

Luqman menjelaskan bahwa E-Monev menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas layanan informasi publik badan publik di Provinsi DKI Jakarta.

Kata dia, berdasarkan laporan hasil E-Monev Tahun 2023, dari total 232 badan publik dari berbagai kategori yang mengikuti E-Monev Tahun 2023, hasilnya ada sebanyak 33 badan publik yang meraih predikat Informatif, 22 badan publik Menuju Informatif dan 15 badan publik dengan predikat Cukup Informatif.

“Karena itu, Kami mengapresiasi Kecamatan Jagakarsa yang sudah meraih predikat Cukup Informatif,” ujar dia.

Namun, Luqman meminta agar Kecamatan Jagakarsa tidak merasa puas dengan prestasi yang diraih, melainkan harus dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar mencapai predikat Informatif.

“Monev Tahun ini akan dimulai pada Juli 2024, Kami harap Kecamatan Jagakarsa bisa lebih baik lagi bahkan mencapai predikat Informatif,” ungkap dia.

Luqman menyebut pada pelaksanaan E-Monev Tahun 2024, KI DKI Jakarta akan kembali melibatkan seluruh kecamatan di Provinsi DKI Jakarta sebagai peserta.

Selain itu, Luqman menegaskan akan menambah jumlah peserta E-Monev untuk kategori kelurahan. Saat ini, lanjut Luqman, kepesertaan kelurahan masih bersifat sampling.

“Kelurahan belum Kami monev semuanya. Dari total 267 kelurahan yang ada di Jakarta, sebanyak 53 kelurahan telah Kami Monev. Tahun ini, Kami berencana untuk kembali menambah jangkauan pesertanya,” imbuh dia.

Sementara itu, Camat Jagakarsa Santoso mengatakan akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil E-Monev.

Menurutnya, perbaikan kualitas layanan informasi publik tidak hanya sebatas untuk E-Monev, tetapi juga untuk memastikan tersedianya layanan informasi publik yang berkualitas bagi masyarakat sekaligus mencegah maraknya penumpang gelap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Di sini, jujur saja, banyak sekali penumpang gelap yang memohon informasi lewat chat whatsapp pribadi, kalau tidak dibalas mereka mengancam dan sebagainya,” ucap dia.

Atas kondisi tersebut, Luqman menambahkan salah satu manfaat keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menghindari para pemohon informasi ini untuk menghubungi langsung secara pribadi.

“Jadi kalau nanti ada yang mohon informasi lewat whatapp, tinggal minta datang saja ke PPPID Kecamatan mengajukan surat permohonan informasi secara resmi,” tambah dia.

Diketahui, selain camat dan jajarannya, kunjungan visitasi KI DKI Jakarta pun dihadiri oleh seluruh lurah di Kecamatan Jagakarsa.

Similar Posts