Sengketa Informasi Pemohon Agusni Rahayu Berhasil Dimediasi, Begini Isi Putusannya

Sengketa Informasi Pemohon Agusni Rahayu Berhasil Dimediasi, Begini Isi Putusannya

Sengketa Informasi Pemohon Agusni Rahayu Berhasil Dimediasi, Begini Isi Putusannya

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan hasil putusan mediasi antara Pemohon Agusni Rahayu dan Termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (15/03/2023)

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan hasil putusan mediasi antara Pemohon Agusni Rahayu dan Termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (15/03/2023).

Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin mengatakan bahwa majelis telah menerima dan membaca hasil mediasi yang telah disepakati dan dilaksanakan pada 6 Maret 2023.

Mediasi yang dilaksanakan oleh para pihak tersebut dilakukan dengan bantuan Mediator KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.

“Berdasarkan kesepakatan mediasi ini, Pemohon dan Termohon bersedia mengakhiri sengketa informasi a quo. Kesepakatan mediasi telah dibuat secara tertulis pada 6 Maret 2023 dan telah dibacakan di hadapan para pihak,” kata Luqman dalam pembacaan putusan mediasi tersebut.

Luqman menjelaskan dalam kesepakatan mediasi, Termohon PPID Provinsi DKI jakarta bersedia memberikan inofrmasi a quo dalam bentuk salinan (hardcopy) sesuai dengan yang telah diunduh di laman jdih.jakarta.go.id, kemudian dilegalisir dari instansi yang berwenang di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta.

Selanjutnya, Termohon akan memberikan informasi a quo kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal kesepakatan mediasi.

Melalui putusan tersebut, Majelis Komisioner meminta para pihak untuk mematuhi hasil putusan mediasi dengan memberikan informasi kepada Pemohon berupa:

1. Salinan keterangan informasi nama Jalan Raya Mabes Hankam, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur berikut Salinan Peraturan Gubernur

2. Salinan dan penjelasan adanya Keputusan Gubernur DKI terkait pemekaran wilayah Jakarta Timur di Kelurahan Dukuh dan Ceger dikarenakan pembangunan jalan Tol Jagorawi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) meliputi;

a. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 5 Tahun 1966

b. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 45 Tahun 1969

c. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 561 Tahun 1979

d. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1252 Tahun 1986, No. 1251 Tahun 1986 Tanggal 29 Juli 1986 dan No. 1227 Tahun 1989;

e. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 171 Tahun 2007

f. Dan keterangan lainnya terkait pemekaran wilayah Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung.

“Dalam putusan hasil mediasi, Majelis memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo,” pungkas Luqman.

Sementara itu, Pemohon Agusni Rahayu berharap hasil kesepakatan putusan mediasi dapat dipatuhi dan dijalankan dengan baik oleh PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai warga negara, kata Agusni, dirinya berhak untuk dilayani dan memperoleh informasi yang dimintakan.

“Saya pikir harus dijalankan sama PPID Provinsi DKI Jakarta, karena kan ini sudah kesepakatan bersama cuma saran saya semoga layanan ke depan bisa lebih baik, responnya juga harus bisa diukur, artinya jangan hanya lip service,” kata Agusni.

Agusni mengaku akan kembali melakukan permohonan informasi ke PPID Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut sekaligus untuk melihat sejauh mana respon Pemprov DKI dalam memberikan pelayanan bagi warganya.

Similar Posts