Majelis Komisoner KI DKI Kabulkan Permohonan Pemohon Tonggo Marisi Dkk, Begini Isi Putusannya

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar putusan sidang sengketa informasi register 0002/II/KIP-DKI-PS/2022 atas Pemohon Tonggo Marisi Dame S Dkk dan Termohon Kelurahan Guntur, Rabu (18/01/2023).

Dalam putusan tersebut, majelis komisoner KI DKI Jakarta mengabulkan permohonan Pemohon dan memerintahkan Termohon Kelurahan Guntur untuk memberikan informasi yang dimohonkan, yaitu berupa salinan informasi tanah fasilitas umum di Jalan Gembira Raya, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Majelis Komisioner memutuskan mengambulkan permohonan informasi publik Pemohon dan memerintahkan Termohon untuk memberikan permohonan informasi publik Pemohon secara resmi dan diuraikan tertulis,” kata Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dalam sidang tersebut.

Harry menyebut, berdasarkan Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dijelaskan bahwa bagi Pemohon dan Termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang.

Keberatan sebagaimana dimaksud diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan.

“Jika para pihak tidak mengajukan keberatan selama tenggang waktu tersebut, maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap,” tegas Harry.

Selanjutnya, Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon Informasi.

Permohonan untuk mendapatkan penetapan eksekusi dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan salinan resmi putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke Pengadilan dalam wilayah hukum Termohon.

Selanjutnya, salinan putusan akan diberikan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

“Dengan demikian, sidang ajudikasi non litigasi perkara sengketa informasi dengan Nomor Register 008/IV/KIP-DKI-PS/2020 antara Pemohon LBH Jakarta terhadap Termohon Atasan PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kami Majelis Komisioner menyatakan selesai dan ditutup,” ujar Harry.

Usai pembacaan putusan, Tonggo Marisi Dame S mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih dan sangat puas dengan putusan yang dibacakan majelis komisioner.

“Kami cukup puas, sudah terpenuhi apa yang kami mau, karena mereka (Termohon) memang pada dasarnya tidak menjawab apa yang Kami minta,” kata Tonggo.

Menurut Tonggo, Kelurahan Guntur seharusnya memahami bahwa sebagai pemerintah memiliki tugas untuk bisa mengelola dan menyediakan informasi publik bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekertaris Kelurahan Ex-Officio PPID Kelurahan Guntur Euis Raolina menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menjalankan putusan Komisi Informasi.

Menurutnya, Kelurahan Guntur sebagai badan publik berkomitmen dan patuh dalam menjalankan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami sebagai badan publik tentu akan mematuhi UU KIP sekaligus menjalankan putusan Komisi Informasi yang tadi dibacakan. Untuk itu, hasil putusan ini akan saya sampaikan ke Atasan PPID untuk ditindaklanjuti,” ujar Euis.

Diketahui, majelis komisioner yang bertugas dalam sidang tersebut yaitu Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts