Kantah Jakarta Timur Penuhi Hak Informasi Warga Melalui Kesepakatan Mediasi, Begini Isi Putusannya.

Jakarta–Nelmina Tampubolon warga Jakarta Timur menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur, di Ruang Sidang KI DKI, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Mediator Luqman Hakim Arifin mengatakan dari hasil mediasi menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang akan dituangkan dalam putusan mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

“Mediasi kali ini berhasil dan Termohon Kantah Jakarta Timur telah memberikan informasi secara lisan yang diinginkan pemohon Nelmina,” kata Mediator Luqman Hakim.

Selanjutnya, atas kesepakatan mediasi tersebut di hari yang sama tiga majelis komisioner KI DKI Jakarta yaitu Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, beranggotakan Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho membacakan putusan mediasi secara bergantian.

Dihadiri kedua belah pihak, baik pemohon dan termohon.
Kuasa Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur diwakili Awal Alengki dan Sunardi memberikan jawaban kepada Pemohon secara lisan, yaitu:

1.Bahwa status tanah Pemohon dapat mengakses layanan elektronik Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui link: bhumi.atrbpn.go.id.

2.Berdasarkan pengecekan oleh Termohon, status tanah yang berlokasi di Jalan Cibubur 2 Gang Madrasah Nomor 71, RT.15/RW.10, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2019 dan tercatat atas nama Sdr. Aditya Mukti. Namun demikian, terkait pencatatan peralihan haknya kepada Pihak Lain tidak bisa disampaikan.

3.Termohon menerangkan atas penerbitan SHM tanah yang berlokasi di Jalan Cibubur 2 Gang Madrasah Nomor 71, RT.15/RW.10, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta didasari oleh Akta Jual Beli (AJB) antara Sdr. Aditya Mukti dengan Sdri. Nelmina Tampubolon (Pemohon) pada tahun 2008.

Atas kesepakatan tersebut, Pemohon Nelmina telah menerima dengan baik jawaban dari termohon.

Bahkan pemohon Nelmina, berencana akan berkirim surat untuk meminta fasilitas mediasi bersama Sdr.Aditya Mukti kepada Termohon Kantah Jakarta Timur.

Hal itu disambut baik Termohon dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dengan telah disepakatinya mediasi ini, maka para pihak dinyatakan bersedia mengakhiri sengketa informasi tersebut.

Atas putusan yang dibacakan tersebut, Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali menegaskan kesepakatan bersifat final dan mengikat.

“Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.” tandas Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali.

Similar Posts