Sengketa Informasi antara P5AB dan SMAN 2 Jakarta Masuk Tahap Mediasi Pekan Depan 

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda Pemeriksaan Awal antara Pemohon Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) dan Termohon Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Jakarta, Selasa (24/10/2023). 

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan pemeriksaan awal menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi. 

Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara. 

“Dalam sidang Pemeriksaan Awal kedua ini, Kami minta para pihak untuk menujukkan kembali dokumen legal standing yang belum lengkap,” kata Harry dalam sidang tersebut. 

Setelah dinyatakan lengkap, Majelis Komisoner pun mendalami kronologis alur permohonan informasi yang menjadi objek sengketa. 

Ketua P5AB Posma Sihite menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi yang ditujukan kepada Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023. 

Surat tersebut, kata Posma, dijawab oleh PPID Utama melalui email pada 11 Januari 2023. 

Namun, Posma mengaku pihaknya tidak puas dengan jawaban itu. Pasalnya, balasan jawaban tersebut sama sekali tidak memuat informasi yang dimohonkan. 

“Kami memang sudah menerima jawaban dari PPID Utama, tapi jawaban yang kami butuhkan itu tidak memuat lampiran surat yang Kami mohonkan,” ungkap dia. 

Selanjutnya, Majelis Komisioner memutuskan para pihak untuk menempuh proses mediasi sebagai salah satu upaya dalam penyelesaian sengketa informasi publik. 

Mediasi akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Oktober 2023 Pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. 

“Sidang hari ini Kami nyatakan cukup, dan akan dilanjutkan dengan proses mediasi dengan dibantu mediator Komisoner KI DKI Aang Muhdi Gozali pada Kamis 16 Oktober 2023 Pukul 13.30,” tutur dia. 

Adapun informasi publik yang menjadi objek sengketa antara P5AB dan SMAN 2 Jakarta berupa salinan dokumen realisasi penggunaan dana SILPA biaya operasional sekolah (BOS) sekolah SMAN 2 Jakarta Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 923.163.677. 

Diketahui, bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Agus Wijayanto Nugroho  dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani. 

Similar Posts