Gelar Diseminasi, KI DKI Apresiasi Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik Walikota Jakpus

Jakarta– Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar diseminasi PERKI SLIP Nomor 1 Tahun 2021 di Walikota Kota Adminstrasi Jakarta Pusat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/08/2023).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh sekretaris kecamatan, PPID, maupun sekretaris kelurahan se-Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menyampaikan landasan bagi badan publik menjalankan keterbukaan informasi di badan publik adalah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, badan publik juga bisa mengacu pada peraturan turunannya yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Tugas kami di Komisi Informasi adalah menerima, memutus dan memeriksa sengketa informasi publik,” ujar Luqman dalam paparannya.

Dalam sosialisasi tersebut, Luqman turut menyampaikan kewajiban badan publik sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021. Diantaranya adalah menunjuk dan menetapkan PPID, menetapkan Standar Operasional Prosedur (S.O.P), memuthakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP), menyediakan meja layanan informasi, membuat laporan layanan informasi, menganggarkan pembiayaan, mengembangkan sistem informasi, menetapkan standar biaya.

Berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2021 badan publik wajib menyusun dan mengumumkan standar layanan informasi publik. Diantara 7 Standar Layanan Informasi Publik diantaranya wajib memperhatikan aksesibiltas bagi penyandang disabilitas dan perlindungan data pribadi.

“Misal dalam kanal website badan publik memiliki jenis audio yang dapat ditampilkan dan dapat diakses bagi penyandang disabilitas,” kata Luqman.

Tahun 2023 ini, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan melakukan E-Monev yang diikuti ratusan badan publik di DKI Jakarta termasuk di dalamnya kecamatan dan kelurahan. Luqman mengungkap pada Monev Tahun 2022 sebelumnya yang mengikuti rangkaian Monev berjumlah 163 badan publik.

”Sebanyak 17 badan publik dari 163 badan publik di DKI Jakarta yang mendapatkan predikat informatif,” katanya.

Saat ini badan publik sudah bisa mengakses pendaftaran E-Monev melalui laman kip.jakarta.go.id. Batas waktu pendaftaran badan publik dalam mengikuti rangkaian kegiatan E-Monev dilakukan hingga menjelang pengisian SAQ di tanggal 4 September 2023. Badan publik diimbau untuk melakukan pendaftaran menggunakan email resmi badan publik yang bersangkutan.

Luqman turut mengapresiasi keseriusan Walikota Adminstrasi Jakarta Pusat dalam upaya meningkatkan layanan informasi publik melalui kegiatan tersebut.

Hadir pada kegiatan sosialisasi PERKI SLIP 1/2021 yakni Sekretaris Kota Adminstrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin, Kepala bagian umum dan Protokol Istya Satya, Kepala sub bagian Lola Lovita serta jajaran sekretaris kecamatan dan kelurahan kota administrasi Jakarta Pusat.

Iqbal berterima kasih kepada KI DKI yang sudah berkesempatan hadir dalam memberi sosialisasi dan pemahaman terkait PERKI SLIP nomor 1 Tahun 2021.

“Saya yakin ini menjadi momentum bagi kami di tingkat Jakarta Pusat dalam memberikan pelayanan informasi yang baik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi. Serta melalui sosialisasi ini dapat menjadi masukan dan implementasi yang lebih baik lagi demi keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Similar Posts