Pemohon Informasi Sengketakan Dinas Pertamanan & Kehutanan Ke Komisi Informasi DKI Jakarta

JAKARTA – Pemohon Martua Harianja sengketakan badan publik Dinas Pertamanan & Kehutanan Provinsi ke Komisi Informasi DKI Jakarta, pada Selasa (24/10/2023).

Persidangan dengan agenda pemeriksaan awal atas register sengketa nomor 0015/III/KIP-DKI-PS/2023 dipimpin Aang Muhdi Gozali (Ketua Majelis Komisioner), Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho sebagai Anggota MK didampingi panitera pengganti Melin Evalina Simatupang di ruang sidang Gedung Graha Mental Spiritual Jakarta Pusat.

Majelis komisioner memeriksa empat hal mengenai status sengketa tentang kewenangan absolut (substansi permohonan) dan kewenangan relatif, legal standing baik pemohon dan termohon, serta urutan dan jangka waktu permohonan pemohon.

Adapun garis besar permintaan informasi sebanyak 8 point pertanyaan seputar kegiatan Belanja Modal Tanah sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 (Dokumen Perencanaan sampai dengan Penyerapan dan/atau Realisasi).

Dalam persidangan, Majelis Komisioner menanyakan kepada pemohon alasan dan tujuan permohonan informasi ditujukan kepada Dinas Pertamanan & Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

“Pemohon dapat dijelaskan alasan apa saudara mengajukan permohonan informasi,”?, ucap Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali.

Pemohon menyampaikan untuk melengkapi data serta mewujudkan pengawasan penyelenggaraan negara efektif dan efisien.

Selanjutnya, majelis juga menanyakan dan menggali informasi yang tidak dijawab oleh termohon Badan Publik.

“Ketika, misal ada surat masuk biasanya seperti apa mekanismenya,”? ucap ketua MK Aang Muhdi Gozali.

“Dari tata usaha ke Kepala Dinas. Lalu dispo ke Kepala Unitnya”. ujar kuasa termohon, Ivan.

Sementara itu, Anggota Majelis Agus Wijayanto memastikan sumber data informasi dari pemohon sehingga mengetahui dengan rinci permohonan informasi. Pemohon menjawab bahwa data tersebut diketahui dari Laporan Audit BPK.

Majelis juga menanyakan kepada termohon, dari permintaan informasi yang diminta pemohon, dalam penguasaan atau tidak serta dapat mengklasifikasikan informasi terbuka dan informasi dikecualikan.

Karena itu, Majelis Komisioner memberikan pertimbangan termohon untuk mengklasifikasikan informasi, serta pemohon dapat memperkuat urgensi dan alasan
permohonan informasi sebagai pertimbangan majelis.

“Kami beranggapan termohon memhami informasi yg dimohonkan.selanjutnya pihak termohon silahkan melakukan klasifikasi informasi, jika dikecualikan lakukan uji konsekuensi serta koordinasi dengan PPID Provinsi,” ujar Ketua MK Aang Muhdi Gozali.

Majelis menegaskan sidang ditunda dan diagendakan selanjutnya pada Selasa, 7 November 2023,pukul 10.00 wib.

Similar Posts