TOPAN RI dan SDA Jaksel Sepakati Hasil Mediasi Terkait Dokumen Kontrak Pengembangan Drainase
JAKARTA – TOPAN RI dan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Jakarta Selatan menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik di Kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024).
Mediasi para pihak berhasil tercapai berkat bantuan Mediator Luqman Hakim Arifin.
“Mediasi berhasil, Termohon register 0001 akan memberikan informasi berupa nama konsultan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB),” kata Luqman.
Informasi yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa dalam register 0001 yaitu meliputi:
Pertama, Fotocopy dokumen lengkap : alamat lokasi kegiatan, nama pemborong/kontraktor dan konsultannya, rancangan anggaran belanja (RAB), spesifikasi kegiatan dalam pengelolaan serta pengembangan sistem Drainase yang terhubung langsung dengan Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan Kawasan Strategis Provinsi (sebagaimana disebut dalam paket penyedia nomor urut 82) dengan Pagu Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp 25.481.400.029.
Kedua, Fotocopy dokumen lengkap : alamat lokasi kegiatan, nama pemborong/kontraktor dan konsultannya, rancangan anggaran belanja (RAB), spesifikasi kegiatan dalam pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota (sebagaimana disebur dalam paket penyedia nomor urut 170) dengan Pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 8.803.901.500.
Luqman menjelaskan, Termohon akan langsung memberikan dokumen informasi yang diminta kepada Pemohon setelah mediasi selesai di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
“Dokumen diberikan kepada Pemohon dalam bentuk fisik dan softcopy,” jelas Luqman.
Luqman menegaskan, berdasarkan kesepakatan mediasi ini, Pemohon dan Termohon bersedia mengakhiri sengketa informasi tersebut.
“Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” pungkas Luqman.