Riwayat Hidup Caleg, Perlukah Terbuka?

JAKARTA – Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menanggapi informasi atau data riwayat hidup caleg dibuka ke publik, Senin(13/11/2023).

Agus mengungkapkan bahwa calon legislatif harus terbuka terkait rekam jejaknya selama ini, sehingga masyarakat bisa mengetahui sejauh mana mereka dapat mewakili aspirasi para pemilihnya.

“Bisa jadi isi daftar riwayat hidup memuat informasi publik yg di kecualikan yakni Pasal 17 huruf g dan h. Informasi tersebut mengungkap isi otentik yang bersifat pribadi serta informasi publik apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkap rahasia pribadi,” ujar Agus Wijayanto.

Hal itu merupakan informasi yang mengungkap rahasia pribadi yang diatur UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 pasal 17 tentang informasi dikecualikan.

Namun menurut Agus, bukan sepenuhnya informasi menjadi dikecualikan atau tertutup bagi pejabat publik atau calon pejabat publik.

Agus juga menilai, publik berhak tahu background check yang menjadi wakil rakyatnya. Sikap yang mementingkan publik, siap berkomitmen dan dikenal kompetensi dan kapabilitasnya.

“Ini menjadi penting untuk menilai apakah Wakil Rakyat mau terbuka atau tidak. Dan tentunya jadi informasi jika ada benturan kepentingan ketika menjabat dan kiprah sebelumnya,” terang Agus.

Kendati demikian, informasi dikecualikan tidak sepenuhnya jadi konsumsi publik karena diatur ketat dan terbatas.

“Terkecuali riwayat kesehatan,kondisi anggota keluarga dan rekening transaksi perbankan,” ujar Agus.

Ia juga menuturkan meski informasi tersebut ketat dan terbatas, namun berkaitan kepentingan publik yakni pekerjaan, riwayat pendidikan, organisasi, penghargaan, pasangan. Serta program usulan menjadi hak publik untuk diketahui seperti tertera dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr. Melalui laman ini, masyarakat bisa mengenal calon legislatif (caleg) di wilayah masing-masing pemilih.

“Jika terbuka menjadi tidak risih, kenapa harus tertutup,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ada dua partai politik yakni Partai Golkar dan PSI yang tidak membuka daftar riwayat hidup caleg.

Namun, saat ini PSI sudah bersedia mempublikasikan informasi data diri calegnya di laman Daftar Calon Tetap (DCT) yang dibuat KPU pada (8/11/2023).

“Tentu perlu kesadaran tinggi dari para caleg untuk terbuka agar publik mengenal lebih dekat,” tandas Agus Wijayanto dalam kesempatannya di Kantor KI DKI Jakarta Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Similar Posts